TRIBUNNEWS.COM – Seorang gadis bernama CPM (17) dianiaya pacarnya dengan menyebut namanya MAH (18).
Peristiwa itu terjadi Rabu (5/6/2024) pekan lalu di sebuah apartemen kawasan Sengkareng Batavia Barat.
CPM digunakan untuk memesan open order (BO) dengan MAH dan teman MR (22) berperan sebagai penipu.
Tribunnews.com mengajukan kasus ini terhadap mereka. 1. Korban dinyatakan hamil
Sumber dari WartaKotalive.com, CPM kini dinyatakan hamil, usia kehamilan hampir enam bulan.
Namun belum diketahui bagaimana seseorang bisa hamil dengan CRM.
Sebab, selama berbulan-bulan MAH dan MR menganiaya korbannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan dokter, korban sedang hamil sekitar 6 bulan, kata Kapolsek Kengkareng Kampol Hasolan Situmorang saat jumpa pers di Mapolsek Cengkareng Batavia Barat, Rabu. 7/2024).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban terluka dan CPM kini berada di rumah persembunyian untuk menerima bantuan dari UPTD P3A (Impotensi Wanita dan Perlindungan Anak).
“Dalam kasus ini, usia korban lebih muda lagi, otomatis trauma sehingga kami harus memberikan bantuan ahli untuk menangani kasus tersebut,” jelas Hassolan. 2. Seseorang akan melakukan tes DNA
Selain itu, Hassolan memastikan pihaknya bersama lembaga terkait akan melakukan penyelidikan dan tes DNA untuk mengetahui ayah kandung dari anak yang dikandung CPM tersebut.
Namun, saat ini polisi telah memposting pemulihan trauma yang dialami korban.
“Setelah itu, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, yang utama adalah memperbaiki kondisi para korban, menghilangkan keterkejutan para ahli,” ujarnya. 3. Korban konflik dengan orang tuanya
Hasolan Situmorang mengungkap alasan CPM memilih meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pacarnya di Sengkareng.
Namun, ia menjadi korban eksploitasi karena alasan keamanan saat tinggal bersama pacarnya.
Pemahaman kami, masalahnya ada pada orang tua. Hubungan dengan orang tua kurang baik, kata Hasolan dalam jumpa pers di Mapolsek Chengkareng, Batavia Barat, Rabu.
Korbannya dijual seharga Rp 200.000-300.000 setiap harinya dan diserahkan kepada seorang penipu.
Kemudian uang dari Antius yang terbuka itu dibagi rata, juga untuk diberikan sebagai kurban.
“Dari penelitian kami, sudah berapa bulan mereka memiliki akun media sosial?”
“Jadi mereka menggunakan barang-barang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Hassoln.
Sebab, penderitanya bergantung pada MAH di kamar untuk kehidupan sehari-hari.
Hasolan juga mengatakan, partai akan berupaya semaksimal mungkin agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dikatakannya, “Kami sampaikan, peran orang tua melalui dukungan (tiga pilar) tidak kalah pentingnya dengan administrasi, yang menurut penelitian kami permasalahannya sangat mendalam pada keluarga korban,” ujarnya. RA4 Jawaban keempat bahwa korban tidak berperan sebagai tersangka
Hassoln menegaskan, korban bukanlah tersangka.
Pasalnya, ia masih menjadi korban di bawah umur dan terpaksa harus melayani suaminya.
“Situasi korban di sini murni viktimisasi, karena ada eksploitasi, bahkan pelecehan finansial dan seksual.”
“Pasti ada paksaan karena korbannya sendiri masih di bawah umur,” jelas Hassolan.
Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Sengkareng, Batavia Barat.
Mereka dikenakan Pasal 76 I Jo 88 UU RI 35 Tahun 2014 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Seorang wanita yang dimanfaatkan pacarnya melalui open BO sedang hamil enam bulan dan mengalami trauma, karena itu remaja Chenkareng menurut dan ingin menjual pacarnya ke hidung belang.