4 Fakta dalam Pelimpahan Harvey & Helena Lim ke Kejari: Ada Tumpukan Uang hingga Tak Ada Sandra Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka korupsi Harvey Moise dan Helena Lim ke Jakarta Selatan ( Kedjari) Kejaksaan Negeri. Jaxel).

Harvey Moyes adalah pengusaha pertambangan timah dan suami dari aktris Sandra Davie. Sedangkan Helena Lim merupakan pengusaha berjuluk Crazy Rich PIK.

Baik Harvey maupun Helena sampai di lokasi pada pukul 10.51 WIB.

Mereka berdua terlihat mengenakan jaket penjara berwarna pink dan didampingi beberapa jaksa dan beberapa anggota TNI.

Saat itu, tangan Harvey diborgol dan tangan Helena ditutupi kain.

Mereka berdua tampak tertegun saat para anggota digiring menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Harvey sempat berbalik arah saat menerima telepon dari awak media yang menunggu kedatangannya.

Berikut fakta seputar pemindahan keduanya ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

1. Peran Harvey dan Helena terungkap

Tersangka Harvey Moise dan Helena Lim diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap kedua ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga timah sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK pada tahun 2015 hingga 2022.

Keduanya diketahui berperan masing-masing dalam hal ini. Bagi Harvey, lobi ke PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan, “Tersangka HM menghadiri pertemuan sebagai perwakilan PT RBT dan melobi PT Timah Tbk, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN untuk bekerjasama dalam penyewaan timah logam untuk perusahaan tersebut. Perihal’, (Kapuspenkum) Jaksa Agung Gurley Siregar, Senin (22/7/2024).

Lalu, untuk Helena Lim, ia mengaku mulai mengumpulkan keuntungan dari beberapa perusahaan atau PT.

Melalui kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengalihan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN, ujarnya.

2. Sandra Davey tidak bersama Harvey

Bintang sinetron Sandra Devi tak terlihat saat suaminya, Harvey Moise, dipindahkan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024).

Prof. Harris Arthur Hyder, pengacara Harvey Moise, mengatakan istri kliennya sengaja tidak menemani suaminya ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

“Bu S.D. (Sandra Devi) ada di rumah menjaga anak-anak,” kata Harris Arthur Hyder dari Kejari Jakarta Selatan.

Harris mengaku tidak meminta Sandra Devi hadir di Kejaksaan Jakarta Selatan bersama suaminya, Harvey Moise, saat proses penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

“Dia bahkan tidak diundang ke sini. Makanya dia tinggal di rumah,” ujarnya.

Namun, dengan ketidakhadiran Sandra, Davy Harris menegaskan bahwa kliennya, Harvey Moyes, memiliki reputasi yang baik selama proses delegasi.

“Kondisi Harvey saat ini baik dan sehat,” ujarnya.

Saat Harvey Moyes dipenjara di Pusat Penahanan Kejaksaan Agung, Sandra Davey masih mengunjungi suaminya di tahanan, kata Harris.

“Bu SD masih sering ke sana untuk menjenguk suaminya,” kata Harris Arthur Hader.

3. Daftar bukti

Belakangan, Kejaksaan Agung juga menghadirkan beberapa alat bukti di pengadilan.

Barang bukti Harvey yang merupakan suami artis Sandra Devi itu antara lain 11 bidang tanah dan bangunan, meliputi rincian 4 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 5 rumah di Jakarta Barat, dan 2 rumah di Tangerang.

Kedua kendaraan tersebut terdiri dari 8 unit mobil, antara lain 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire, ”ujarnya.

Selain itu, terdapat 88 tas mewah, 141 perhiasan, dan mata uang asing senilai $400.000. Lalu logam mulia Rp 13.581.013.347.

Selain itu, barang bukti yang diperoleh dari tersangka Helena Lim antara lain 6 unit tanah dan bangunan, rincian 4 unit di wilayah Jakarta Utara, 2 unit di wilayah Tangerang.

“Kemudian 3 kendaraan sebagai mobil antara lain 1 Toyota Kizong Innova, 1 Lexus UX300e, dan 1 Toyota Alphard. Lalu 37 tas desainer, 45 perhiasan,” ujarnya.

Lalu uang senilai 1000 SGD dalam dolar Singapura atau SGD adalah 2 juta SGD.

Selain itu, pecahan Rp 10 miliar pecahan Rp 100.000. Kemudian uang tunai Rp 1.485.000.000 dan 2 buah jam tangan mewah Richard Mille.

Menyerahkan dugaan dan barang bukti merupakan tugas penyidik ​​untuk memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP, ujarnya.

4. Daftar tersangka

Sekadar informasi, saat ini ada 22 orang yang telah didakwa dalam kasus dugaan korupsi ini.

Salah satunya sudah diadili yakni Tony Tamsil alias Ahi, adik Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau obstruksi keadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Lalu ada 12 orang tersangka yang kasusnya masih dalam tahap penyidikan jaksa, yakni:

• M. Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016 sampai dengan 2021;

• Emil Emindra (EE) sebagai CFO PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018;

• Hasan Tazhi (HT) sebagai CEO CV VIP;

• Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP;

• Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP;

• Suvito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP;

• Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS;

• Rozaina (RL) sebagai General Manager PT TIN;

• Suprata (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT;

• PT. RBT Reza Andriansyakh (RA) sebagai Direktur Pengembangan Usaha;

• Tamron alian Aon CV sebagai pemilik VIP; DAN

• Resume Ahmad Albani sebagai Manajer Operasi VIP.

Sementara itu, penyidik ​​Kejaksaan Agung kasus Jampidus masih berada di bawah yurisdiksi sembilan orang lainnya:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

• Ketua Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Sibana;

• Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Vibowo;

• Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN);

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 PT Timah, Alvin Alber (ALW);

• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

• perwakilan PT RBT, Hendry Lai;

• Pemilik PT TIN, Hendry Lai (HL);

• dan Pemasaran PT TIN, Fendi Linga (Florida).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *