4 Fakta Baru Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya Sendiri, Kesehatan Mental Tersangka Diperiksa

TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu muda berhuruf R (22) kini menjadi pemberitaan karena menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun.

Aksinya dilakukan R di sebuah rumah di kawasan Pondok Betung, Pondok Eren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

AKBP Hendry Omar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024), mengatakan, “Pertama, kami telah mengidentifikasi Perempuan R sebagai pelakunya. tersangka pelaku ditahan.” ,

Tiga fakta baru kejadian ini dirangkum TribuneNews.com: 1. Keputusan R sendiri

Polisi mengatakan video yang diambil pada 30 Juli 2023 itu atas inisiatif R sendiri.

Awalnya tersangka diinstruksikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakeela (IS) untuk membuat konten video cabul bersama seseorang.

“Jadi awalnya akun ISIS itu soal meminta pelaku membuat video cabul dengan seseorang, terserah R,” kata AKBP Hendry Omar, dilansir WartaKotalive.com.

IS sempat menawarkan diri untuk merekam kemesraan R dengan suaminya. Namun suami R tidak ada di sana.

“Tetapi saat itu ISIS menawarkan untuk membuat video dengan suami Anda. Tapi yang jelas karena suaminya tidak ada dan mungkin juga terduga pelaku R mengatakan tidak mau melakukannya,” jelasnya.

Atas dasar itu, R atas inisiatif pribadi membuat materi cabul dengan cara menganiaya anaknya sendiri.

“Jadi dia sendiri yang memutuskan untuk membuat video ini tentang putranya yang berusia empat tahun, jadi kriminal R berinisiatif membuat video ini bersama putranya,” ujarnya. 2. Anak-anak ditempatkan di rumah persembunyian

Anak yang dianiaya R ditempatkan di rumah persembunyian.

Menurut AKBP Hendry Omar, keputusan penempatan anak tersebut di rumah aman berdasarkan hasil koordinasi antara polisi dan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) PPA Tangsel.

“Kami telah bekerja sama dengan UPTD Tangsel untuk menempatkan anak yang namanya berawalan MR itu di rumah yang aman,” kata Hendry.

Menurut dia, polisi tetap berkomitmen untuk memperbaiki kondisi anak tersebut, yang juga melibatkan psikolog anak. 3. Psikologi RK dieksplorasi

Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R.

Saat ini penyidik ​​terus aktif bekerja sama dengan Biro Psikologi Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya untuk memperdalam pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.

“Mengenai hasil tes, kami akan memperbaruinya jika sudah tersedia,” kata Hendry. 4. Polisi ISIS memburu

Pemilik akun Facebook Icha Shalika yang menyuruh R merekam penganiayaan terhadap anaknya sendiri, masih digeledah polisi.

Saat ini polisi telah menyita dua buah telepon genggam (HP) milik R yang akan dimusnahkan dan diperiksa penyidik.

Hendry mengatakan, “Kami pasti akan terus memantau perkembangannya, sejauh ini kami telah mengamankan dua buah telepon genggam yang keduanya milik terduga pelaku.”

Dia mengatakan ponsel tersebut sedang diperiksa lebih lanjut di laboratorium digital forensik.

Hendry mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami semuanya, termasuk sosok Icha Shakeela yang masih buron.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, pasti akan kami kembangkan lebih lanjut, melihat bukti-bukti yang ada kami akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan laboratorium digital forensik yang kami miliki, khusus untuk mengidentifikasi ponsel atau akun IS yang terlibat dalam kasus ini dapat diperiksa. ,” dia berkata. Dikatakan. kronologi kejadian

Diketahui, aksi R terjadi pada 30 Juli 2023.

R yang saat itu sedang tertekan karena kebutuhan finansial, didekati oleh Icha Shakeela, pemilik akun Facebook, pada 28 Juli 2023 dengan tawaran pekerjaan.

RUU tersebut meminta ibu muda tersebut untuk mengirimkan foto telanjang dirinya dan berjanji akan membayar uangnya.

“Karena keperluan finansial, Tersangka R mengirimkan foto bugil kepada Tersangka R,” ujarnya.

Akun tersebut kemudian meminta kembali tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya yang diminta akun tersebut. 

R mengaku saat itu juga mendapat ancaman dari pemilik akun bahwa jika ia tidak mengirimkan video porno yang menampilkan anaknya, maka foto bugilnya akan tersebar luas.

Selanjutnya pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakeela atas nama R (5 tahun) untuk membuat video cabul antara tersangka dengan anak kandungnya, jelasnya. .

Namun, janji akan dikirimkan jutaan rupee adalah omong kosong belaka.

Setelah video tersebut diunggah tersangka, akun tersebut malah tak bisa dihubungi hingga viral di media sosial.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakeela, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang semula dijanjikan,” ujarnya.

Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Fakta Baru Kasus Ibu Muda di Tangsel yang Menganiaya Anaknya Sendiri karena Materi Video Porno.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *