TRIBUNNEWS.COM – Beberapa dana hibah sosial (bansos) akan turun pada waktu yang hampir bersamaan pada Agustus 2024.
Meski bansos dibayarkan sekaligus, masyarakat masih bisa mendapatkan uang tunai hingga Rp 1,1 juta.
Selain itu, mereka juga menerima bantuan sosial sebanyak 20 kg beras.
Lalu manfaat sosial apa yang akan dibayarkan sekaligus pada Agustus 2024? Berikut daftarnya: 1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH ini akan resmi dicairkan pada Agustus 2024 dan memasuki penyaluran tahap ketiga pada Juli, Agustus, dan September 2024.
Besaran nominal dana bantuan sosial PKH yang dialokasikan kepada masyarakat berbeda-beda, tergantung kriteria penerimanya.
Misalnya: Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang anggota keluarganya memiliki anak usia sekolah dasar akan menerima Rp 225 ribu.
Sedangkan KPM termasuk kelompok ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun yang menerima bantuan sosial sebesar Rp750 ribu.
Berikut besaran bantuan PKH per tahun: Tipe Wanita Hamil / Nifas: Rp 3 juta / tahun atau Rp 750 ribu / tiga bulan Tipe Anak 0 s/d 6 tahun: Rp 3 juta / tahun atau Rp 750 ribu / tiga bulan Kategori Senior : Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan Kategori cacat berat: Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan Pendidikan Kategori pelajar SMA/anak sederajat: Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tiga bulan Pendidikan bagian untuk siswa SMA/sederajat anak: Rp1,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/tiga bulan Bagian Pendidikan Anak SD/Sekolah: Rp900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan. Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan dengan dua cara. Pertama, akses rekening masing-masing penerima langsung dari Bank Himbara atau pengelola PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan di kantor pos.
PKH dibayarkan tunai hingga 10 juta KPM di Indonesia. 2. Dukungan sembako
Bantuan sosial kedua yang ditetapkan pemerintah pada Agustus 2024 adalah bantuan sembako atau yang dulu dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Besaran bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan dan penyalurannya dilakukan setiap 2 bulan sekali.
Oleh karena itu, mereka yang mengajukan bansos sembako akan mendapat Rp400 ribu dalam sekali pembayaran.
Ada sekitar 18,8 juta keluarga yang menerima bantuan sembako reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan sembako yang diterima KPM sebanyak 18,8 juta disalurkan ke bank anggota dan kantor pos di Himbara.
Masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sembako untuk membeli beras, daging, buah-buahan, sayur mayur, teh atau bahan makanan lainnya. 3. Beras 20 Kg
Bantuan sosial lainnya yang akan diberikan pada Agustus 2024 adalah subsidi beras untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Berbeda dengan dua bansos sebelumnya yang dibayarkan secara tunai, bansos kali ini diberikan dalam bentuk beras 10kg.
Namun penyaluran 10kg beras untuk bansos dilakukan setiap 2 bulan sekali, termasuk pada Agustus 2024.
Jadi, masyarakat akan mendapatkan 20kg beras sebagai bansos dalam satu bagian.
Program bansos beras 10 kg ini menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia dan berlangsung hingga Desember 2024. 4. PBI JKN
Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial berupa pembayaran kesehatan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada Agustus 2024.
Berdasarkan data bpjskesesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Berbeda dengan hibah sosial lainnya yang diberikan dalam bentuk tunai dan beras, PBI JKN tidak diberikan dalam bentuk natura.
Sebaliknya, iuran jaminan kesehatan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan di wilayah terdaftar penerima.
Jadi masyarakat tidak bisa menarik uang tunai dari PBI JKN.
Namun, saat berobat ke rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.
Sebab iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah. Masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial hingga Rp 1 juta
Oleh karena itu, karena keempat dana bansos ini akan dicairkan secara serentak pada Agustus 2024, penerima bisa menerima uang tunai hingga Rp 1 juta.
Misalnya, masyarakat yang akan diberikan PKH termasuk kelompok ibu hamil, maka akan mendapat bantuan sosial PKH tahap 3 sebesar Rp750 ribu.
Selain menerima bantuan sembako dan beras, KPM juga menerima bantuan sembako sebesar Rp400 ribu dan beras sebanyak 20 kg.
Jadi total tunjangan sosial yang diterima KPM adalah Rp 1.150.000. Bansos PBI JKN tidak termasuk karena dibayarkan langsung dalam bentuk iuran jaminan kesehatan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)