4 Balasan Menohok PDIP ke KPK Buntut Sita Barang Hasto, Sebut Jadi Cermin Buruk Penegakan Hukum

TRIBUNNEWS.COM – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Bahkan, Hasto kemudian menjabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024, yang tersangkanya adalah mantan Caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (6/10/2015). 2024).

Diketahui, barang yang disita KPK Hasto adalah dua buah telepon genggam beserta catatan dan agenda milik Sekjen PDIP.

Selain itu, BPK juga menyita telepon genggam milik pegawai Hasto bernama Kusnadi.

Hasto yang diperlakukan demikian mengaku keberatan karena masih berstatus saksi.

Melalui pengacaranya Roni Talafesi, Hasta menyatakan akan mengajukan praperadilan terkait kegiatan penyidikan KPK.

Sebelumnya, kubu Hasta juga melaporkan hal tersebut ke K.P.C.

Selain melapor ke Devas, tiga penyidik ​​yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetio, dan M. Deni Arif pun dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (COMNAS HAM).

Berdasarkan penyitaan tersebut, PDIP menuding BPK melakukan kesalahan dengan menyita harta milik Hasto. PDIP mempengaruhi moral penyidik ​​KPK

Maqdir Ismail, politikus PDIP sekaligus pengacara senior, kemudian menghina moralitas penyidik ​​KPK yang melakukan penyitaan.

Sebab, proses penyitaan dinilai tidak sesuai aturan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Hasto atau Kusnadi bukanlah orang yang terjerat tindak pidana.

“Kalau ada orang yang kedapatan melakukan tindak pidana, bisa saja disita. Tapi kalaupun dianggap darurat, paling tidak mereka harus mengatakan yang sebenarnya,” ujarnya saat ditemui di Konferensi Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/06/2024).

– Belum lagi Pak Hasto yang menelponnya, padahal tidak. Itu hanya masalah moral saja,” sambungnya. PIDP: Kalau KPK kosong, kembalikan yang diambil

Makdir lalu meminta agar barang sitaan milik Hasto dan Kusnadi dikembalikan.

Menurut dia, jika Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap hati-hati dan bermartabat, maka barang sitaan tersebut akan dikembalikan.

“Sebaiknya pimpinan BPK mengembalikan apa yang mereka ambil, apa yang mereka sita,” kata Makdir dalam pertemuan itu.

Artinya, kalau mau lemah lembut seperti aparat penegak hukum yang baik dan baik, lanjutnya. Menyebut tindakan KPK sebagai cerminan buruknya penegakan hukum

Selain itu, Makdir juga menjelaskan, tindakan BPK berdampak buruk bagi BPK sebagai penegak hukum.

Apalagi, hingga saat ini KPK masih banyak menghadapi persoalan miring akibat penanganan perkaranya.

“Itu cerminan buruk bagaimana penegakan hukum digambarkan ke masyarakat. Sayang sekali lho.”

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dalam banyak hal, apalagi karena orang-orang seperti ini,” kata Makdir. PDIP berharap Dewas KPK mengambil tindakan lebih lanjut

Terkait penanganan penyitaan barang Hasto yang dilakukan KPK, PDIP meminta jajaran pimpinan KPK mengambil langkah perbaikan kepegawaian.

McDeer mengatakan, setidaknya Dewan Pengawas CPC (DEVAS) bisa menyikapi laporan yang sebelumnya diterima dari kubu Hasto.

Menurutnya, sebagai pengawas, seharusnya dewan KFC bisa mengambil tindakan tegas dan tegas terkait hal tersebut.

– Meskipun Devas menerima laporannya kemarin.

“Sebagai pihak yang mengontrol aktivitas BPK, hendaknya mengambil tindakan yang jelas,” tutupnya. Kronologi penyitaan harta benda Hosta

Sebagai informasi, keempat barang tersebut disita oleh pegawai Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil investor BPK ke ruang interogasi lantai dua.

Penyidik ​​KPK kemudian meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gadget tersebut kepada Hasto. 

Saat diwawancara, penyidik ​​menanyakan keberadaan alat komunikasi saksi H (Hasto).

Saksi menjawab, alat komunikasi itu ada pada stafnya, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetio, di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Budi menjelaskan, penyitaan barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Nantinya, hal-hal tersebut akan menjadi alat bukti dalam perkara pidana korupsi (tipikor).

Penyitaan telepon seluler Saudara H merupakan bagian dari kewenangan penyidik ​​untuk mencari bukti-bukti peristiwa korupsi yang dimaksud, jelas Budi.

Budi juga menegaskan, penyitaan Hasto dilakukan BPK sesuai prosedur.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penyitaan disertai perintah.

Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan, kata Budi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Ashiyuda/Ilham Rian/Fersianus Waku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *