TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita total 389 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.
Tumpukan sabu dipajang dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Gedung Propaganda Polda Metro Jaia, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Barang bukti sabu itu dibungkus plastik putih dengan tulisan Arab dan segel biru bertuliskan “Afghanistan Sabur.” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaia Donald P Simanjuntak mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional di Timur Tengah, khususnya Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta).
Menurut dia, asal usul barang bukti yang dikirim dari Afghanistan itu diketahui setelah melalui proses detail yang berlangsung selama sebulan.
“Dalam penyelidikan dengan menggunakan analisis jaringan dari teknologi kepolisian, kemarin kami menemukan satu gerbong dan dua orang tersangka, di mana terdapat beberapa gerbong berisi sabu,” kata Donald dalam jumpa pers, Rabu (20/11/2024).
Donald mengatakan, penentuan asal usul barang narkotika tidak bisa dilakukan dalam waktu satu atau dua hari saja.
“Lihat di sini, akan kami tunjukkan di dalam paket Tupperware itu ada logo tulisan Afghanistan Sabour, ada segel biru, jadi kami yakin itu jaringan Timur Tengah dari Afghanistan,” imbuhnya.
Donald menambahkan, sabu dijual di Afghanistan dengan harga Rp 75 juta per kilogram. Sedangkan harga sabu jika dijual di Indonesia bisa mencapai Rp1,5 hingga 2 miliar per kilogram.
Jadi di Jakarta, harga sabu setahu kami 1 gramnya bisa mencapai Rp 2 juta, ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba merupakan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subjant. Menurut dia, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berjuang dan menuntaskan pengendalian masalah narkoba dari seluruh lini hulu dan hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Caryoto.
Karjoto mengatakan, dua tersangka sebagai kurir ditangkap berinisial MS (30) dan CR (34) pada Minggu (17/11) pukul 11.30 VIB. Dua di antaranya ditangkap di Parkir Lapangan RV, Jalan Cengkareng Drain RT 06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon.
Tersangka MS disuruh seseorang berinisial MKS alias BANG untuk mengendarai mobil dari Sukabumi menuju Jakarta. Dan sesampainya di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua tersangka bertukar mobil dan langsung berpindah ke kotak yang terletak tak jauh dari mobil Ksenia. Saat kedua tersangka masuk ke dalam kotak, tim langsung menangkap dan menggeledah isi gerobak.
Hasil penggeledahan ditemukan 315 paket plastik putih berisi 389 kilogram sabu asal Afganistan yang dikirim melalui jalur laut menuju Jakarta. Berdasarkan keterangan tersangka, barang ilegal tersebut akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal bawahan 112 par. 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati (Tribun Siet/us/vli)