37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun karena Haji Ilegal

Tribun News.com – 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena haji ilegal.

Mereka ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11 ​​WS (waktu setempat) di Madinah, Arab Saudi.

Pasalnya, 37 orang tersebut kedapatan menggunakan visa selain haji.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambari mengatakan, “Aparat keamanan di Madinah menangkap 37 orang, 16 perempuan dan 21 laki-laki, asal Makassar.”

Di antara 37 orang tersebut ada seorang moderator bernama SJ. 

Selain ilegal, ia juga kedapatan menggunakan beberapa visa yang berlaku selama satu tahun. 

Jadi kalau kita kembali ke Indonesia, setelah 3 bulan bisa kembali lagi, kata Yusron.

Tim pembela setempat sedang mencari koordinator lain yang berinisial TL.

 “Tiga puluh tujuh orang telah ditangkap dan diperiksa polisi. “Lihat sistem fast trackingnya,” lanjut Yusron.

Yusron selanjutnya mengancam 37 orang tersebut dengan denda 10.000 riyal dan larangan bermain selama 10 tahun.

Hukumannya lebih berat bagi penyelenggara, yakni denda 50 ribu riyal, enam bulan penjara, dan larangan bermain selama 10 tahun.

Informasi yang diterima, rombongan terbang dari Indonesia ke Doha lalu ke Riyadh, disusul Yusron. 

Mereka menyewa mobil di Riyadh seharga tujuh belas ribu riyal untuk berangkat ke Madinah.

“Mereka ditangkap di dalam bus dari Riyadh ke Madinah,” kata Yousron.

Saat ditangkap, mereka memakai kebiasaan haji palsu.

Ada juga paspor haji palsu, KTP palsu, dan visa haji palsu, jelas Yusron.

Terkait hal ini, seorang sopir dan sopir asal Yaman ditangkap. Haji 2024

Berikut jadwal ibadah haji 1445 H/2024: 03 Dhu al-Qaeda 1445/11 Mei 2024, Jamaah masuk haji 04-15 Dhu al-Qaeda 1445 / 12-23 Mei 2024 Gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah 13 -24 Dhu al-Qaeda 1445/21 Mei-01 Juni 2024, jamaah haji pertama berangkat dari Madinah ke Makkah pada 16 Dzul-Qaeda-04 Dzul-Hijjah 1445 / 24 Mei-10 jamaah haji kedua dari Indonesia ke Jeddah 04 Dzul-Hijjah 1445 /10 Juni 2024 tanggal tutup 10 Dzulhijjah 1445/16 Juni 2024, Idul Adha 11-13 Dzul Hijah 144149, 27 Juni 2020 Tasirik II (Nafar Awal), Tasirik III (Nafar Tsani) 16-27 Dzulhijjah / 16-27 Juni Dzulhijjah 03 Juli 2024, Jamaah haji pertama pulang dari Jeddah ke Indonesia 6 Dzulhijjah 1445/22 Juni 2024, ziarah pertama ke Indonesia 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 144213 Juli 144213 Jamaah haji kedua meninggalkan Makkah menuju Madinah. 28 Zulhijah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, kepulangan jamaah haji. II Dari Madinah ke Indonesia 01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah 16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Berakhirnya Kedatangan Majelis Gal Haji. II di Indonesia. (*)

Kisah warga Makassar yang ditangkap karena haji ilegal part 37 ini dimuat di Tribun-Timur.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Anita K Wardhani) (Tribun-Timur.com/Sukhmawati Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *