37 Bus Pariwisata Dinyatakan Tak Layak Jalan: Ini Rincian Nama-namanya, Sebagian Pasti Anda Kenal

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan, temuan itu diketahui saat melakukan inspeksi mendadak terhadap bus wisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan lalu.

“Pada libur akhir pekan kali ini, pemeriksaan angkutan wisata dilakukan di tiga titik kawasan Jakarta dan Bogor, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan rest area Tol Jagorawi Km 45A. Dalam hal ini totalnya ada 160 bus. diperiksa,” kata Rusiapodin dalam keterangannya, seperti dikutip, Senin (6/10/2024).

Rusiapodin mengatakan, dari total 160 bus wisata yang diperiksa, sebanyak 123 bus beredar, sedangkan 37 bus tidak beredar. 37 unit bus ini mengalami berbagai pelanggaran, mulai dari berakhirnya masa pemeriksaan KIR hingga tidak adanya kartu kendali (PC).

“Kami menemukan bus masih beroperasi di zona tersebut tanpa kartu pemeriksaan (IPC) dan ada beberapa yang memiliki IPC tapi sudah tidak berlaku lagi. Dan masih ada juga yang tidak memperpanjang KIR. keprihatinan,” kata CEO Risyapudin.

Rusiapodin mengatakan, beberapa bus di lapangan terpaksa melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek keselamatan jalan dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, termasuk bus milik perusahaan bus atau PO.

Bus tersebut antara lain PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung. Sebanyak 37 unit bus wisata ditemukan tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dalam pemeriksaan yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta dan Bogor pada akhir pekan 9=8 Juni. 2024.

“Apalagi masih ada PO bus yang memalsukan surat keterangan lulus tes elektronik (BLU-e) dan kartu kendali (KP). Kami mendapat informasi ada 3 bus yang melakukan hal tersebut, dan hukumnya sudah ditegakkan,” jelasnya. . .

Di sisi lain, Rusipodin berharap ke depan akan semakin banyak bus yang mematuhi pedoman dan kebijakan yang berlaku pada angkutan wisata. Selain itu, tidak ada lagi bus di jalan yang mengangkut dan mengangkut penumpang karena terlalu berbahaya.

“Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan seluruh pengguna jasa untuk lebih berhati-hati dalam memilih bus wisata. Sebelumnya, kesehatan bus bisa dicek di aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” imbuhnya. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *