TRIBUNNEWS.COM – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pemecatan itu terjadi setelah KY menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hal tersebut diketahui telah dilaporkan tim kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti di KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengadukan ketiga hakim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada 1 saudara Erintuah Damanik, 2 saudara Mangapul, dan 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Penyidikan Waskim dan KY Joko Sasmita di DPR RI. Gedung, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Berikut Jumlah 3 Hakim yang Dipecat KY Usai Bebaskan Ronald Tannur: 1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Mengutip laman PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pengawas Senior Madya.
Erintuah juga bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.
Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah menyampaikan putusan kepada Zuraida
Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini berusia 63 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total harta sebesar Rp 8,055 miliar. 2. Menjadi bosan
Mangapul merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang turut serta dalam persidangan Ronald Tannur.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara dan bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mengutip laman PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pengawas Senior Madya.
Ia lahir pada tanggal 23 Juni 1964 dan kini berusia 60 tahun.
Merujuk NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.
Kasus terpenting yang ditanganinya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus ini, ia membebaskan mantan Kapolres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kapolsek Samapta Malang Bambang Sidik Achmadi.
Namun dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut. Hari ini, keduanya divonis 2 setengah tahun penjara dan 2 tahun penjara.
Mangapul mengumumkan harta kekayaan periode periodik 2023. Total kekayaannya berjumlah Rp 1.316.900.000 (Rp 1,31 miliar). 3.Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya pada akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan menjadi ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 2001, gelar Magister Manajemen dari universitas yang sama pada tahun 2003, dan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Islam pada tahun yang sama, kutip BangkaPos.com.
Heru juga memperoleh gelar master dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2004 dan Universitas Kyushu, Jepang pada tahun 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki harta senilai Rp5,6 miliar yang terdiri dari dua buah tanah dan bangunan, dua buah kendaraan, barang bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Artikel ini sebagian dimuat di BangkaPos.com dengan judul Sosok 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tanur, Latar Belakangnya Sebagai Berikut, Beberapa Putusan Kontroversial
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim/Sri Juliati) (Bangkapos.com/M Zulkodri CC)