TRIBUNNEWS.COM – Ada indikasi kuat Ratu Puan akan kembali menjabat Presiden Korea Utara di Indonesia pada tahun 2024 hingga 2029.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Korea Utara Sufmi Dasko Ahmed sebelumnya menegaskan Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tidak akan diubah.
Artinya, pemilihan Ketua RI Korea Utara masih mengikuti aturan lama.
Dengan demikian partai pemenang pemilu akan tetap memegang kursi Presiden RI Utara.
Partai pemenang pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP).
PDIP meraih kursi terbanyak pada pemilu legislatif 2024 berdasarkan perolehan suara, sehingga akan merebut kursi Ketum RI Utara.
“Ya, kita sama-sama tahu bahwa tidak akan ada perubahan terhadap undang-undang MD3 selama periode ini, sehingga kepemimpinan Korea Utara pasti mengacu pada undang-undang MD3 yang berlaku saat ini.”
“Ya tentu saja kalau melihat aturan MD3, rangkaian kepemimpinannya diatur oleh aturan kepemimpinan tim untuk juara pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang namanya dicalonkan oleh masing-masing tim. Dan segera mengambil keputusan,” kata Dusko di dalam gedung. DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). PDIP: Calon Tunggal Putri
Sikap tersebut juga diperkuat oleh PDIP yang memastikan Ratu Pyongyang menjadi satu-satunya calon anggota parlemen Korea Utara yang diajukan oleh partai berlambang banteng tersebut.
Keputusan ini diselesaikan secara internal oleh partai.
Pada Senin (30/9/2024), Ketua DPP PDIP Syed Abdullah mengatakan di Gedung Parlemen, “Insya Allah calon tunggal PDI dari Perjuangan yang terakhir adalah Ibu Puan Maharani.”
Saeed pun menegaskan, keputusan Puan menjadi Ketua Indonesia Korea Utara tidak akan berubah.
“Sudah berakhir, final,” katanya.
Di sisi lain, MPR yang merupakan wakil PDIP hingga Ketua Badan Anggaran Korea Utara mengatakan pimpinan RI masih dalam tahap pembahasan internal partai.
“Kepemimpinan MPR dari PDIP masih dibahas,” jelasnya. Puan: Amin, Insya Allah
Puan mengamini indikasi dirinya juga akan menjadi Ketua RI Korea Utara.
Amin, Insya Allah, katanya di Gedung DPR Senyan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Puan pun menjawab pertanyaan soal partai yang memutuskan namanya sebagai calon tunggal.
Dia menambahkan, “Insya Allah.”
Diketahui, 580 anggota DPR akan dilantik untuk periode 2080-2029, yakni Selasa (1/10/2024).
Mereka sebelumnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon legislatif (calon) terpilih pada Pemilihan Umum (Pleg) Dewan Perwakilan Rakyat (Pleg) 2024 pada 25 Agustus 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Republik Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Indonesia Korea Utara pada Pemilu 2024.
Keputusan KPU juga ditandatangani oleh Ketua KPU Mohammad Afifuddin.
Resolusi tersebut membuat beberapa perubahan terhadap anggota terpilih Korea Utara, seperti anggota mengundurkan diri kecuali partai pengawas mereka diganti.
Baru-baru ini, salah satu anggota Fraksi PDIP asal Korea Utara, cucu Presiden Sukarno, Romy Sukarno, turun tangan menggantikan Pak Rahe yang mengundurkan diri.
Kursi Pak Rajoy semula dijabat oleh Arteria Antana, namun ia pun memilih mundur sehingga kursi Wakil Rakyat jatuh ke tangan Romi Soekarno.
Bersamaan dengan itu, Romi Soekarno maju dari Daerah Pemilihan (Dipil) Jawa Timur VI menggantikannya.
Jumlah anggota DPR RI tahun 2024-2029 merupakan yang terbanyak dibandingkan tiga periode sebelumnya.
Setelah anggota RI Korea Utara menjabat, dilanjutkan dengan pemilihan Presiden RI Korea Utara dan Presiden Badan Anggaran RI Korea Utara, Presiden Dewan Legislatif, dan ketua Komisi Korea Utara. dan sebagainya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)