3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini, tepat pukul 09.00 WIB, Senin (24/6/2024), digelar sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan Peggy Stiwan alias Perong, tersangka Vina Waki ​​​​kasus pembunuhan. Pengadilan Negeri Bandung atau Pengadilan Negeri Jawa Barat (Jabar).

Tanggal persidangan: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan penutupan. Agenda: Sidang pertama, demikian bunyi SIPP PN Bandung.

Bagaimana nasib Peggy, terutama keluarga dan kuasa hukumnya, dalam sidang pendahuluan ini?

Adik Peggy

Pihak keluarga yakin Peggy Stiwan alias Perong bisa bebas dari tuntutan sebagai tersangka kasus pembunuhan Rabina Devi Arsita (Wina) dan Mohammad Rizki Rudiana (Ikki) tahun 2016 di Sirbon.

Adik perempuan Peggy Stevan, Lousiana, yakin sidang praperadilan bisa membuktikan adiknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Vacci.

“Kami optimis bisa menang di sidang praperadilan karena bukan Peggy yang melakukan (pembunuhan). Peggy tidak terlibat,” ujarnya akhir pekan lalu.

Ibu Peggy

Sementara itu, ibu kandung Peggy Stevan, Cartini, juga meyakini anaknya tidak bersalah.

Kartini berharap dalam pemeriksaan pendahuluan Peggy Stevan bisa segera dibebaskan.

Kami berharap hasil sidang praperadilan ini membawa kebaikan dan keadilan bagi Peggy Stevan, ujarnya.

Pengacara

Jelang persidangan, kuasa hukum Peggy, Suyanti Iriani menilai penetapan Peggy sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Vaki 2016 tidak sah.

Perempuan yang akrab disapa Yanti itu mengatakan, alat bukti yang dimiliki Polda Jawa sangat lemah.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin karena keterangan tersangka ini tidak sah, maka alat bukti dari Polres sangat lemah dan kami akan membuktikan tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina Vaki di persidangan,” kata Yanti. di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

FYI, permohonan praperadilan Peggy terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina Vaki di Sirvon tahun 2016.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan diajukan pada Selasa (6/11/2024).

Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya keterangan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jawa, baca di – SIPP Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim anggota tunggal Aman Sulaiman untuk mengadili praperadilan Peggy Stiwan.

Sebelumnya, kuasa hukum Peggy Stivan, Mokhtar Effendi, membeberkan alasannya mengajukan penetapan pendahuluan.

Menurut dia, hal itu disebabkan masuknya kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Vaki yang diyakininya dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Pakar: Ini tidak akan mudah

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara Heri Firmansyah menegaskan, praperadilan yang dilakukan Peggy tidak akan berjalan mulus jika tujuan praperadilan adalah memenangkan atau menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Peggy Stiwan.

“Dalam konteks ini, persoalan penetapan tersangka merupakan perpanjangan penyidikan pada pasal 78 sampai 83 KUHP. Tapi ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21”.

 “Dan kalau bicara penetapan tersangka, kita bicara tentang alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya, jadi dilihat dari kuantitas dan kualitasnya. Kalau kuantitasnya minimal dua alat bukti, cukup atau tidak. cukup,” katanya.

Kemudian untuk ijazah atau dokumen lainnya, kata Harry, yang jadi persoalan adalah ada tidaknya kaitan DPO dengan pelaku usaha lain.

“Sidang pendahuluan ini tentu tidak akan singkat. Namun prosesnya tidak akan lebih dari seminggu dan harus ada keputusan pada hari ketujuh.”

“Pada hari pertama dibacakan status hukumnya, termasuk laporan pemohon atas usulan praperadilan.”

“Cara pembuktiannya tidak bisa hanya dengan dokumen atau bahkan status Facebook. Karena tidak bisa dijelaskan, harus ada data pendukung seperti saksi,” ujarnya.

Kuasa hukum Peggy Stiwan, Tony RM mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dasar bagi kliennya untuk ditetapkan sebagai tersangka DPO yang dikeluarkan Polda Jabar dalam sidang perdana Peggy Stiwan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2021). 2024 ) ).

“Keputusan pengadilan menyebutkan tiga personel militer, termasuk 11 operator. Bukti ini akan kami hadirkan di persidangan.”

“Dalam putusan pengadilan Peggy menggunakan mobil Vario warna hitam, namun yang disita penyidik ​​adalah mobil Suzuki Smash dan keputusan disetujui serta konstruksi dakwaan berdasarkan bukti bahwa 11 pelaku menggunakan tujuh sepeda motor.”

“Tapi, yang namanya Suzuki Smash itu tidak ada. Jadi kalau Suzuki Smash itu disita polisi sekarang, maka dakwaannya hilang. Jadi, nama panggilan Peggy Prong itu bukan Peggy Steven,” ujarnya, Minggu (24/6/2024). ) )

Tony menambahkan, 22 orang dari timnya akan hadir pada pemeriksaan pendahuluan.

Sedangkan keluarga Peggy belum akan datang besok, melainkan akan tiba pada Rabu (26/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *