TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah mengajukan serangkaian kasus terkait korupsi dan dia ditahan.
Diketahui, SYL kini menjadi tersangka kasus pemerasan saat menjabat Menteri Pertanian.
KPK juga mendakwa SYL melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus penculikan SYL senilai 44,5 miliar disidangkan bersama mantan Menteri Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Direktur Pertanian dan Permesinan Kasdi Subagyon.
Nilai bonus tersebut diterima SYL pada periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang mengacu pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam kasus TPPU yang melibatkan SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sekitar Rp60 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyita sebagian aset milik SYL dan keluarganya, mulai dari mobil hingga rumah.
“Lain kali akan dibuka sidang baru dengan kasus berbeda, karena ini Rp 44,5 miliar itu konstruksi lagi, pemerasan dari pejabat Kementerian Pertanian. Namun sekitar Rp60 miliar itu merupakan konstruksi lain berdasarkan dugaan pilih kasih dan TPPU, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.
Menurut Ali, kemungkinan besar jumlah kasus TPPU SYL akan terus bertambah.
Terakhir, kami selalu sampaikan kalau dari uang, lalu properti, rumah, dan mobil sekitar Rp 60 miliar. Tentu semakin bertambah dan terus bertambah, kata Ali Fikri.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, SYL tercatat mengajukan permohonan hakim kepada Presiden Jokowi.
Berikut tiga tuntutan SYL untuk menuntaskan kasus korupsi yang menjeratnya. 1. Menuntut agar prosedur dipaksakan dan perkara TPPU dipercepat
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, SYL pun mengadu kepada hakim selama persidangan.
SYL meminta hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta mempercepat perkara TPPU yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
SYL mengadu kepada hakim karena persidangan terus berdampak pada kondisi fisiknya yang kini sudah menginjak usia 70-an.
SYL mengatakan kepada hakim di ruang sidang, Senin (3/6/2024): “Dengan izin Saudara, saya berumur 70 tahun. Saya ingin menanyakan apakah ada proses TPPU yang bisa dilanjutkan atau tidak ditunda. Aku semakin kurus.
Mendengar permohonan tersebut, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan jaksa untuk segera kembali ke seluruh pengadilan.
Menanggapi SYL, hakim berkata: “Kami tidak bisa memerintahkan ini. Pengadilan pasif tidak aktif dalam memerintahkan jaksa. Masyarakat menyerahkan seluruh kasusnya ke pengadilan.
Apalagi, menurut hakim, perkara ini masih dalam ranah penyidikan dan penuntut umum.
Pasalnya, Pontoh menyebut sepengetahuannya kasus TPPU saat ini sedang diproses di KPK.
“Itu hak untuk mengusut dan mengadili. Kalau tidak salah, saya baru membaca tentang TPPU di berita dan sekarang sudah beroperasi,” kata hakim. 2. Permintaan untuk menutup akun
Dalam persidangan, SYL juga berupaya menutup akunnya.
Tak hanya akun pribadinya, mantan Menteri Pertanian SYL juga meminta penutupan akun istrinya Ayun Sri Harahap.
“Saya belum pernah punya pekerjaan selain ASN, jadi saya ingin membuka rekening sendiri atau istri saya karena banyak hal yang saya tidak mampu. Pertimbangkan orang spesial dalam hidup kita, terutama pembayarannya. Pertimbangkan untuk membukanya.” SYL berbicara kepada hakim di persidangan. Rabu (6/5/2024).
Ketua MA juga meminta agar SYL menyampaikan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau somasi.
Kemudian juri akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh berkata: “Lain kali giliran Anda. Silakan ajukan pernyataan pembelaan beserta buktinya. Kirimkan tetapi persidangan masih berlangsung.”
Dewan hukum SYL kemudian memastikan bahwa rekening yang diminta ditutup itu terkait dengan gaji SYL.
Pasalnya, rekening gaji merupakan sumber kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak terlibat dalam kasus ini.
Namun Dewan Yudisial tetap tegas dan mengharuskan SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan mosi atas permintaan tersebut.
Yang kami maksud dengan Yang Mulia, rekening ini untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, karena ini merupakan simpanan gaji tersendiri, tidak ada hubungannya dengan yang disebutkan, hanya untuk kebutuhan hidup saja. Penasihat hukum SYL adalah Djamaludin Koedoeboen.
Hakim Pontoh berkata, “Ke depan, kami akan mempertimbangkan mana yang akan dimakzulkan dan mana yang tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jadi, Anda harus bersabar untuk mengikuti proses persidangan. Ya, begitulah persidangan.” seperti ini.” . 3. Minta Jokowi jadi saksi
SYL dikabarkan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Dia meminta Jokowi menjadi jaksa atau saksi.
Selain itu, Jokowi SYL juga menyurati Wakil Presiden Marufu Amin dan Yusuf Kall (JK) sebagai saksi.
“Kami sudah menyurati Presiden secara resmi, kemudian Wakil Perdana Menteri Bidang Koordinasi Perekonomian (Airlangga Hartato) dan JK yang kami kira mengenal SYL, apalagi SYL adalah pengacara SYL. Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. (7/6/2024).
Djamaluddin mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya mulai bermunculan saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Dalam pengujian tersebut diketahui ada keputusan yang diambil terkait kondisi tertentu saat Covid-19 terjadi.
“Kami melihat dalam sidang bahwa presiden dan menteri berhak memutuskan keadaan tertentu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kita sangat berharap Presiden sebagai orang yang paling bertanggung jawab di negara ini, dan karena SYL adalah asistennya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, terus menjaga pangan nasional. Menambahkan.
(Tribunnews.com/ashri/ilham)