3 Perkara Korupsi di Pemkot Semarang yang Tengah Diusut KPK, Pengadaan Barang Hingga Gratifikasi

Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi di Dewan Kota (Pemkot), Jawa Tengah.  

Saat ini, penyidik ​​KPK total menangani tiga kasus.

Kasus pertama terkait korupsi pengadaan barang atau jasa di DPRD Kota Semarang periode 2023 hingga 2024.

Disusul dengan kasus pungutan liar terhadap pegawai negeri sipil di Kota Semarang terkait promosi pajak daerah dan pemungutan pajak.

Juru Bicara PKC Tesa Makhardhika Sugiarto mengatakan di Gedung Merah Putih PKC, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024): “Disebutkan juga ada bonus gratis dari tahun 2023 hingga 2024.”

Juru Bicara KPK yang berpengalaman dalam penyidikan, tak merinci tiga kasus yang tengah diselidiki tersebut. Namun KPK menetapkan tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka dikenal dengan sebutan Wali Kota Semarang Hewarita Gunarianti Rahayu atau Ita. Suami Ita, Alvin Basri, juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Konstruksi Nasional Indonesia (Gapency) Kota Semarang, Presiden Martono dan Bapak. U. Djangkar, Pvt.

Keempatnya juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Penyidik ​​KPK dikabarkan menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, hari ini (17 Juli 2024). 

Tak hanya kantor Wali Kota, tim penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hewarita Gunarianti Rahayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *