3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara atas dana pensiun Kementerian Pertanian senilai $44,5 miliar.

Jaksa mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dalam persidangan.

Ada tiga perilaku yang dilakukan SYL hingga divonis 12 tahun penjara, antara lain: 1. Keserakahan.

Jaksa menilai tindak pidana yang dilakukan SYL dilatarbelakangi oleh keserakahan.

Keseriusan: Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa karena keserakahan, kata jaksa penuntut umum dalam sidang, Jumat (28 Juni 2024) di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta. 2. Berbelit-belit

Selain itu, sikap SYL di persidangan menjadi pertimbangan serius dalam tuntutan jaksa. Sebab, menurut JPU SYL, kerap terjadi kesimpangsiuran dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa tidak berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam keterangannya,” kata jaksa. 3. Merugikan kepercayaan masyarakat

Jaksa kemudian menilai tindakan SYL merusak kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Untuk mitigasinya, jaksa menilai usia SYL sudah lanjut.

Faktor mitigasinya, terdakwa kini berusia 69 tahun, ujarnya. SYL telah menuntut kompensasi sebesar $44,2 miliar dan ganti rugi sebesar $30,000.

SYL tak hanya meminta JPU KPK memvonisnya 12 tahun penjara karena ketidakpuasan dan pelecehan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar SYL diganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.

“Dakwa Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.269.777.204 ditambah $30.000 dikurangi jumlah yang disita dalam perkara ini,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. . / 6/2024).

Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu membayar ganti rugi yang telah diperhitungkan, maka harta benda milik mantan Wali Kota Sulawesi itu akan disita dan dijual melalui lelang.

Namun, jika barang yang dilelang tidak mampu membayar ganti rugi, SYL terancam hukuman empat tahun penjara.

“Kalau tidak cukup, diganti empat tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan KPK Dijelaskan pula hal-hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.

Salah satu kelemahannya adalah SYL semakin tua.

Sedangkan faktor mitigasinya, terdakwa kini telah berusia 69 tahun, kata JPU KPK.

Sementara yang paling parah adalah ketidakjujuran yang menghancurkan kepercayaan masyarakat Indonesia ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Hati untuk korupsi.

Sekadar informasi, SYL didakwa menerima dana pensiun di Kementerian Pertanian selama 2020-2023 senilai hingga Rp 44,5 miliar.

Uang tersebut diterima SYL, menurut pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Dalam operasionalnya, SYL dibantu oleh asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagai berikut: 

Tuntutan 1: Pasal 12 Surat alasan e lampiran Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, lampiran Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f ditambah pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan 3: Pasal 12b dikawinkan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *