3 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan 15 Bocah Laki-laki, Begini Modus Para Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Tiga pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Penang, Kota Tangerang, Kota Banten telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Pengasuh menganiaya 15 anak berusia 8-12 tahun.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sudirman, Yusuf dan Yandi. Yandy saat ini masih menjadi buronan polisi atau masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO). Ditemukan oleh sukarelawan

Pelapor yang juga orang tua korban, Dekan Deswi, mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat salah satu relawan pengasuh berinisial F menjadi korban pelecehan yang dilakukan pengasuh lainnya.

Merasa ada yang janggal, F berusaha mengusut dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan tersebut.

Memang benar banyak siswa berusia antara 8 dan 12 tahun yang baru berani angkat bicara setelah berulang kali dilecehkan oleh ketiga walinya.

“Penemuan awal, salah satu relawan adalah guru di sana. Namanya F untuk mengajar bahasa Arab,” kata Dean kepada wartawan, Jumat (10/4/2024).

S F membuka diri, berbicara, mengeluh. Karena dia juga dilecehkan oleh bos ini, mencocokkannya dengan manajemen. Wali panti asuhan di villa atas,” lanjutnya.

Dekan menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dilakukan F terjadi saat guru dan siswa sedang berlibur pada Mei 2024 di sebuah vila di Punjak, Bogor.

Selama ini, F harus melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengasuhnya.

“Relawan ini diinstruksikan untuk membuat adegan cabul. Misalnya berciuman, berpelukan, melakukan sesuatu di dalam kamar. Ruangannya dikunci, dan pemimpinnya sedang syuting dan mengambil foto,” jelasnya.

Dari situ terungkap puluhan anak laki-laki Yayasan Darussalam Annur dianiaya oleh tiga orang walinya.

Kejadian ini pun dilaporkan Dean dan beberapa orang tua korban ke Polres Metro Tangerang pada Juli 2024.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut: Sudirman, Yusuf, dan Yandi.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang sejak Juli,” kata Dean. Modus operandi yang dilakukan tersangka

Dean Desvi membeberkan cara para tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Dean menjelaskan, para tersangka mengiming-imingi para korban dengan makanan, permainan, bahkan liburan ke destinasi wisata.

“Karena semuanya diatur dengan baik dan manis, dengan janji uang, janji makanan enak, janji permainan, dan janji ‘datang ke sini bersama ayah untuk dipijat.’ Ini gila,” kata staf tersebut kepada media, Jumat (10/4/2024).

Setelah korban menerima umpan, tersangka mulai meraba-raba tubuh korban dengan dalih ingin memijatnya.

Ya, misalnya korban diolesi body lotion, dipijat dulu, tapi lama kelamaan mengalir ke paha korban, lalu ke kemaluan, kata Dean.

Lebih lanjut, Dean juga menyebut para tersangka tak segan-segan memaksa korbannya melakukan oral seks.

Lebih lanjut, menurut Dekan Desvi, kejadian tersebut pertama kali terungkap saat salah satu relawan caregiver berinisial F menjadi korban pelecehan yang dilakukan caregiver lainnya.

Merasa ada yang janggal, F berusaha mengusut dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan tersebut.

Dan memang benar banyak siswa berusia antara 8 dan 12 tahun yang berani angkat bicara hanya ketika ketiga walinya sering melecehkan mereka.

“Yang pertama muncul adalah salah satu relawan, seorang guru yang bekerja di sana, sedang mengajar bahasa Arab, dan namanya F,” kata Dean.

S F membuka diri, berbicara, mengeluh. Karena dia juga dilecehkan oleh bos ini, mencocokkannya dengan manajemen. Wali panti asuhan di villa atas,” lanjutnya.

Dekan menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dilakukan F terjadi saat guru dan siswa sedang berlibur di sebuah vila di Punjak, Bogor pada Mei 2024.

Selama ini, F harus melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengasuhnya.

“Relawan ini diinstruksikan untuk membuat adegan cabul. Misalnya berciuman, berpelukan, melakukan sesuatu di dalam kamar. Ruangannya dikunci, dan pemimpinnya sedang syuting dan mengambil foto,” jelasnya.

Dari situ terungkap puluhan anak laki-laki Yayasan Darussalam Annur dianiaya oleh tiga orang walinya.

Kejadian ini pun dilaporkan Dean dan beberapa orang tua korban ke Polres Metro Tangerang pada Juli 2024.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut: Sudirman, Yusuf, dan Yandi.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang sejak Juli,” kata Dean. 

 

 

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini tayang di Tribuntangerang.com: 15 bocah laki-laki yang mengalami pelecehan seksual oleh 3 pengasuh di panti asuhan di Tangerang.

DAN:

Ibu korban menceritakan bagaimana pengurus dana panti asuhan Tangerang menganiaya 15 anak asuhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *