TRIBUNNEWS.COM, Jakarta- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas dari penjara terkait dua kasus yang menjeratnya pada Senin (6/10/2024).
Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, ia divonis 4 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan membuat masalah dalam kasus tisu rumah sakit Ummie.
Rizieq dinilai melanggar dakwaan pokoknya, Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 1 KUHP, pada kasus kedua, Rizieq divonis 8 bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petambu lari Jakarta Pusat
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Artinya, setiap orang harus mematuhi operasional karantina kesehatan.
Berikut sejumlah fakta kebebasan Rizieq Shihab: 1. Tetap berdakwah.
Setelah itu, Rizieq mengaku akan terus fokus beraktivitas sehari-hari. yang sedang berdakwah
Dia menyatakan bahwa khotbah akan terus berlanjut seperti yang diajarkan oleh umat Islam atau para jihadis.
“Kalau dakwah, itu harga mati. Kita dakwah amar maruf nahi mungar. Kita dakwah terus,” kata Riziek Shihab kepada awak media saat ditemui di Reskrim Jakarta Pusat.
“Rencananya setelah ini adalah Kami akan terus berdakwah. Kami akan terus mengajar Dan kami akan melanjutkan jihad pemberantasan korupsi dan melawan pelakunya di Indonesia,” kata Rizik 2. Ikuti pihak-pihak yang terlibat dalam tewasnya 6 laskar FPI di KM50.
Rizieq Shihab menyatakan akan mengadili dan mengadili seluruh pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI dalam peristiwa Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang Timur.
“Dan yang paling penting Saya ingin memberi tahu semua orang tentang kebebasan saya. Saya sekarang lebih leluasa mengadili semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Rizieq.
“Saya bersumpah demi Allah akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” lanjutnya.
Meski Rizieq menentangnya, namun ia ingin mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam pembantaian tersebut. Tidak hanya di dunia
Di dunia, Rizieq menegaskan akan menempuh proses hukum di dalam dan luar negeri. dan menyatakan bahwa dia sudah lama mengirimkan file tersebut
Surat tersebut dikirimkan ke beberapa negara yang terlibat pelanggaran HAM.
“Tidak berhenti di situ. Jangan berhenti di situ. Saya akan mengerahkan seluruh warga Habab Jai, Ustadz Pondok Pesantren Talim, untuk membaca doa khusus tersebut. Sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50 ini, hancur nyawanya. “Hidupnya akan hancur. Hidupnya akan malu. Dari dunia ini ke akhirat,” katanya. 3. Kapan kamu akan membunuhku?
Rizieq Shihab menyatakan perang terhadap berbagai faksi. Terkait tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di jalan tol. Jakarta-Cikampek KM50, Kawarang Timur
“Sekali lagi saya bersumpah demi Allah. saya menyatakan perang Saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Risiek kepada awak media saat ditemui di Reskrim Jakarta Pusat, Senin.
Rizieq mengaku akan mengejar dan mengadili siapa saja yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI tersebut.
Bahkan Rizieq sempat bercanda tak segan-segan dibunuh jika ada yang menyerangnya.
“Dan saya tantang mereka untuk membantai KM 50. Kapan mereka akan membunuh saya lagi? Saya menunggu,” katanya.
“Itu saja. Jika mereka laki-laki Mereka berani. Mereka sungguh orang-orang yang berani. Itu yang seharusnya saya tunggu-tunggu,” lanjut Risic.
Rizieq pun menyatakan menunggu pihak yang menang untuk menyerangnya.
“Saya tunggu mereka kalau mau blokir. ketika mereka ingin menyerang,” kata Risic.
Katanya kalau memang ingin membuat marah para pengikutnya. Jangan serang wanita.
“Tapi ingat, kalau mereka mau perang bapak-bapak, jangan biarkan saya pergi bersama istri, anak, cucu, dan segerombolan perempuan. Lalu mereka menyergap saya, jangan,” jelasnya.
“Serang seperti pria sejati. sama dengan laki-laki Jangan ganggu wanita. Dan tidak mengganggu anak-anak,” kata Riski.
Rizieq diketahui terlibat beberapa kasus. Termasuk pelanggaran kerumunan di pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet di era COVID-19. Tak hanya itu, Rizieq juga terpidana kasus tes usap palsu di RS UMMI Bogor serta massa di Megamendung, Bogor.
Dalam kasus ini, Rizieq menjalani hukuman kurang lebih 19 bulan penjara sejak 12 Desember 2020, bebas bersyarat pada 20 Juli 2023, dan dinyatakan bebas penuh pada hari Senin (10/6/2024).