3 Penadah Hasil Rampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap, Ini Perannya

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus mengembangkan kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang dengan total kerugian Rp 12,85 miliar.

Dari perkembangan itu, tiga orang rekan HK yang merupakan pengepul barang curian yang hendak dijual berhasil ditangkap. Mereka berinisial MAH, DK dan TFZ.

“Kemarin dini hari, saudara HK ditangkap sebagai tersangka utama dalam video yang viral. Rupanya saudara HK mengirimkan 3 buah jam tangan mewah kepada tersangka kedua, namanya saudara MAH, dia juga ditangkap,” Kapolri. ujar Humas Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Tersangka MAH kembali menyerahkan ketiga jam tangan mewah tersebut kepada tersangka DK untuk dijual.

Lalu ada tersangka TFZ yang juga meminta bantuan untuk menjual ketiga jam tangan mewah tersebut.

Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang diminta dijual oleh 3 tersangka dan 12 jam lainnya juga akan dijual oleh tersangka HK, ujarnya. 

Ade Ary mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah Jawa Barat. Ketiganya mengenal HK yang merupakan pelaku utama perampokan tersebut. 

“Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda, sebagian besar dari Jabar. Semua saling kenal, diduga pekerjaan sehari-hari HK tidak jalan atau tidak akan jalan,” tuturnya. 

Namun puluhan jam tangan mewah itu belum terjual dan diamankan polisi.

“18 jam tangan mewah ini terdiri dari 6 jam tangan Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah Patek Phillipe, dan 10 jam tangan mewah Rolex. Semuanya diasuransikan,” ujarnya.

Sebelumnya, perampokan terjadi di sebuah toko pakaian mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.

Dalam video viral tersebut awalnya terlihat karyawan toko bekerja di toko berlantai dua tersebut.

Diketahui, toko tersebut terdiri dari dua lantai, dimana lantai pertama merupakan toko pakaian dan lantai kedua merupakan tempat penjualan jam tangan mewah. 

Tak lama kemudian, penyerang memasuki toko dengan mengenakan kemeja putih. Pelaku terlihat menodongkan senjata tajam ke arah korban. 

Karyawan tersebut dimasukkan ke dalam kamar dan dikatakan diikat oleh pelaku. Kemudian pelaku naik ke lantai dua untuk melakukan perbuatannya.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

Petugas polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial H.K.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim gabungan Subbag Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro, dan Polres Metro Kota Tangerang menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Seorang pria berinisial HK yang ditangkap kemarin, Selasa pukul 18.50 WIB di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Puncak, berhasil ditangkap,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary mengatakan, dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku menggunakan senjata tajam (sajjam) saat beraksi.

“Terlihat jelas di CCTV ada seorang pria masuk membawa senjata tajam, keluar ke bawah, mengancam penjaga toko dan akhirnya menyerahkan jam tangan tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *