3 Pemuda Tipu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Kencan Fiktif di Kalideres, Korban Rugi Belasan Juta

Hal itu diberitakan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dipenjara karena kasus penipuan dan pemerasan.

Pelaku kejahatan meminta uang dengan cara penipuan dan ancaman menggunakan program yang disebut “MiChat”.

“Pelaku menggunakan aplikasi bernama MiChat untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil perempuan untuk menipu dan memancing korban,” ujarnya, Selasa (14). /5/2024).

Foto wanita tersebut diambil dari Facebook dan diposting di akun MiChat yang dibuat tersangka VN dengan menggunakan ponsel tersangka MAS.

Setelah membuat akun, seorang cabul menjadi tertarik dan mengatur pertemuan.

Tersangka VN dan AA, kata Abdul Jana, berangkat bersama-sama menemui korbannya.

“Saat korban tiba di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, pelaku kejadian AA mengancam korban bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.”

“Untuk menghindari keributan, korban akhirnya bersedia berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada A.A yang melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, pelaku juga menyandera telepon genggam korban,” lanjutnya.

Lanjut Jana, pelaku rupanya berhasil melakukan pinjaman online (pinjol) dengan cara meretas ponsel korban.

Pelaku kejahatan membeli 3 buah handphone dengan uang hasil pinjaman.

“Pelaku menggunakannya untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua buah Vivo Y17, dan setelah menggunakan ponsel korban untuk belanja online, ponsel tersebut dititipkan seharga Rp 400.000,” ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (5/11/2024) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui bertemu sebanyak lima kali melalui program MiChat palsu, kata Jana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerasan (368) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

“Kami berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penipuan semacam ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *