TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus Perdagangan Orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial DR, DC dan AG.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan enam korban yang hendak dikirim para tersangka ke Timur Tengah.
Korbannya ada enam orang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024).
Seluruh korban berinisial PM, UATK, AK, F, JMK dan M.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah untuk diedarkan secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyelidikan polisi, enam korban diperkirakan akan dikirim ke Erbil, Kurdistan, Irak.
Tersangka DC menampung pemohon PMI yang memiliki paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, yang kemudian ditampung untuk dipindahkan. Dari kawasan Condet, Jakarta Timur, dipindahkan ke Tower Damar, Qpartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kata Gogo. .
Sementara tersangka DR berperan dalam pengurusan visa bagi pemohon PMI.
DR merupakan warga negara Indonesia yang telah bekerja di Kurdistan selama tiga tahun.
Rute penerbangan yang dipilih adalah Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki, karena bebas visa. Transit Doha, Qatar yang selanjutnya akan dijemput dengan tiket travel yang telah disiapkan, selanjutnya akan melanjutkan penerbangan ke negara tujuan setelah visa selesai. dikabulkan,” katanya kepada agensi SITA. “ucap Gogo.
Tiga tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, lalu Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang penghapusan TPPO dan Pasal 56 KUHP.
“Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Gogo.
Pengarang: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jaksel Bongkar Praktik TPPO di Apartemen Kalibata, 6 Wanita Ingin Dikirim ke Irak