Tribannews.com – Pada Sabtu (21/9/2024) terjadi kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya saat terjadi perkelahian di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kini Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AAYA (15), ISE (24) dan RB (22).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Sayaduddi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda saat menindak Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado.
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula saat dua anggota Tim Pelopor Presisi Polda Metro Jaya sedang berpatroli di kawasan Jakarta Barat dengan menggunakan 15 sepeda motor dinas.
Melansir WartaKotalive.com, di sana ia bertemu dengan sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran.
“Saat hendak bubar, sekelompok pemuda membubarkan diri dan masuk ke dalam gang,” kata Syeduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
Namun tiba-tiba dari arah gang, beberapa orang langsung berlari menuju tim patroli presisi Polda Metro Jaya.
Kemudian mereka menyemprotkan asam menggunakan empulur.
Mereka sebelumnya menggunakan jerigen berukuran sedang untuk mengangkut air sadah.
Belakangan, ketika dipermudah, anggota lain spontan mencoba menangkap dan mengejar mereka,” kata Syeduddi.
Sementara Briptu Zulfan dan Bripda turun ke pinggir jalan untuk mengobati luka Gerald.
Dalam upaya penangkapan tersebut, awalnya hanya dua orang yang ditangkap, kata Syeduddi.
“Pertama kelompok pemuda melakukan penyiraman kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kembangan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan prosedur penyidikan secara menyeluruh, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap 8 orang sehingga total menjadi 10 orang.
Dari hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan, kami berhasil menetapkan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang langsung melakukan aksi penyiraman air keras ke polisi dengan menggunakan air keras, kata Syeduddi.
Menurutnya, AA yang masih di bawah umur berperan memberikan obat kepada korban dengan menggunakan celupan asam sulfat dan HCl.
Semprotannya mengenai wajah, lengan, kaki, dan pakaian formal korban.
Selanjutnya AA juga menyiapkan drum berisi asam sulfat dari rumahnya, kemudian dicampur dengan cairan HCL yang dibawa tersangka kedua, IE, jelas Saihaduddi.
Sementara tersangka lainnya, RB, ikut menyiapkan air sadah HCL yang diangkut dalam kaleng berwarna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat beberapa pasal yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Hukuman hingga 7 tahun.
Menurut dia, hukuman tersebut diberikan karena para tersangka bertengkar dengan petugas yang menjalankan tugas sah, menimbulkan luka-luka, dan melakukan kekerasan bersama di depan umum.
Sementara tujuh orang lainnya tidak didakwa melakukan tindak pidana apa pun, namun diminta melapor.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pelaku penyiraman air keras kepada anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya saat hendak melerai perkelahian di Kembangan, Jakarta Barat.
Kompol Sayaduddi kepada wartawan, Senin (23/9/2024) mengatakan, tiga pelaku telah ditangkap terkait kasus ini.
AAYA (15), ISE (23) dan RB (22) ditangkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap ketiganya.
Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa air keras dari tangan para pelaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelidiki peran mereka.”
Kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada, kata Kapolres Metro Jakarta Barat.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul: Tiga Pelaku Tawuran Usai Polisi Siram Air Asam, Satu Masih Berusia 15 Tahun.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)