Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Saihrul Yassin Limpo (SYL) kembali dilanjutkan hari ini Senin (22/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tibikor) Jakarta.
Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dari kalangan pejabat tinggi Kementerian Pertanian (Kemenden).
“Untuk persidangan terdakwa Saihrul Yasin Limbaugh dan lainnya, hari ini tim JPU menghadirkan saksi: Khembur Aditya, Akhmad Musyabak, dan Karina,” kata Juru Bicara KPK Ali kepada wartawan Fikri.
Ketiga saksi yang dihadirkan kuasa hukum KPK diketahui merupakan pegawai Kementerian Pertanian yang diduga membayar SYL.
Uang tersebut dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, mantan Sekretaris Kementerian Pertanian Kasti Subakyono dan mantan Direktur Alat dan Mekanik Pertanian Muhammad Hatta Kementerian Pertanian.
Dana tersebut dikumpulkan dari Eselon I, direktur umum, kepala badan, dan sekretaris masing-masing Divisi I.
Jumlahnya mulai dari 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
Total uang yang diduga diterima SYL adalah Rp13,9 miliar.
Namun di akhir pemeriksaan KPK, nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.
Hasil kejahatan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard SYL.