TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) memberikan 3 catatan atas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang digagas DPR RI.
Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi, mengatakan sejumlah masukan telah diberikan melalui kajian akademis untuk meningkatkan kinerja Polri.
Pertama, Lemkapi berharap revisi UU Polri harus mengatur kegiatan lain Polri di luar tugas pokoknya untuk kepentingan nasional.
Kegiatan lainnya antara lain keterlibatan Polri dalam memantau dan menjaga berbagai kepentingan nasional.
Saat ini tugas pokok Polri sesuai amanat undang-undang, tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), mengabdi pada hukum, mengayomi, mengayomi, dan menegakkan.
Berdasarkan pengalaman selama ini, Polri kerap terlibat dalam kegiatan lain, antara lain mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional, seperti penanganan Covid-19, pelibatan Polri dalam penanganan foodborne disease, dan keterlibatan dalam pemberian bantuan sosial. kepada komunitas.
“Kami memandang pengaturan kegiatan Polri lainnya harus diatur untuk kepentingan nasional di luar tugas pokoknya,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).
Kedua, harus diperkuat sesuai tugas pokok Polri yaitu Harkamtibmas, abdi, pelindung dan pengayom serta penegakan hukum.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Polri merupakan penyidik utama dalam penegakan hukum di darat, laut, dan udara.
Setiap aparat penegak hukum harus mengedepankan fungsi kepolisian.
Selain itu, penguatan tindakan kepolisian terhadap cybercrime di dunia maya sangat diperlukan.
Menurut mantan Komisaris Polisi itu, tugas Polri ke depan akan semakin berat.
“Polri tidak hanya diharapkan berperan sebagai pengayom dan pengayom serta penegak hukum, namun lebih dari itu, Polri diharapkan juga hadir dalam kegiatan lain untuk menjaga dan mengamankan kepentingan nasional,” ujarnya.
Ketiga, Lemkapi mengusulkan perubahan usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.
Khusus bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus, Edi menyarankan bisa berusia 62 tahun atau lebih.
Apalagi, kata dia, UU ASN sendiri sudah mengatur usia pensiun 60 tahun atau lebih jika memiliki jabatan fungsional.
Sedangkan untuk pejabat fungsional di Polri, menurut pengamat kinerja Polri, seharusnya ditetapkan lebih dari 60 tahun bagi anggota Polri berpangkat bintang empat atau Kapolri.
Namun penetapan itu harus berdasarkan keputusan Presiden setelah mempertimbangkan DPR, ujarnya.
Sekadar informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah mengkaji rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian Negara.
Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus mengatakan, peninjauan kembali dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ada peraturan pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan ASN.
“Saat ini masih dipelajari oleh Baleg TA (ahlinya),” kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Namun, Guspardi mengatakan belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.
“Untuk bicara saja dengan Baleg, apalagi dengan pimpinan, kita akan membahas RUU Kepolisian,” ujarnya.
Perubahan UU Polri salah satunya adalah memperpanjang usia pensiun petugas kepolisian menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
Dan yang kedua, jika seorang anggota polisi berpindah ke jabatan fungsional, di kementerian atau lembaga, jika ia berpangkat 4A ke atas, maka pensiunnya dapat diperpanjang jika ia fungsional atau berpendidikan hingga 65 tahun. Jika ia menduduki jabatan eselon I. Artinya, yang tidak fungsional, masa pensiunnya 60 tahun, kata Guspardi.
Guspardi menjelaskan, rancangan revisi UU Polri akan disampaikan kepada pimpinan Baleg setelah diselesaikan oleh Baleg TA.
“Pimpinan Baleg pasti akan meneruskannya ke anggota Baleg untuk dibahas,” ujarnya.