TRIBUNNEVS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara akibat kasus korupsi PT Timah periode 2015-2022. mencapai Rp300,003 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansiah dalam konferensi pers bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di gedung sebelumnya, Rabu (29/05/2024). ).
“(Kerugian) sebesar Rp300 triliun mark sudah termasuk jaminan kerugian pemerintah,” kata Febrie seperti dikutip di kanal YouTube KompasTV.
Sementara itu, Deputi Bidang Penyidikan BPKP Agustina Arumsari melaporkan kerugian tersebut.
Agustina mengatakan, angka tersebut diperoleh dari proses audit dan diskusi dengan para ahli, termasuk pemerhati lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Herua.
Ia mengungkapkan, kerugian negara sebesar Rp300 triliun berasal dari sewa, pembayaran bijih ilegal, dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
“Kami telah mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga menyimpulkan adanya kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp300,003 triliun,” kata Agustina.
“Apa saja? Pertama, biaya sewa smelter oleh PT Timah yakni 2,285 miliar.
Kedua, pembayaran bijih ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun.
Lalu yang ketiga, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup menurut perhitungan Prof Bambang sebesar 271,069 miliar, ujarnya.
Agustina menjelaskan alasan mengapa kerusakan alam masuk dalam kategori kerugian keuangan pemerintah.
Ia mengatakan, degradasi lingkungan dapat menurunkan nilai aset lingkungan secara umum.
“Mengapa diperhitungkan dalam kerugian keuangan pemerintah? Karena dalam konteks keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kerusakan akibat penambangan liar merupakan keseimbangan yang menurunkan nilai kekayaan lingkungan hidup secara keseluruhan,” ujarnya. menjelaskan. Cara menghitung kerugian lingkungan
Profesor Bambang Heru yang turut hadir dalam konferensi tersebut menjelaskan bagaimana kelompoknya melupakan kerugian negara akibat kerusakan alam yang disebabkan oleh PT Timah.
Dia bersama penyidik Kejaksaan Agung berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari lokasi penambangan liar yang melibatkan perusahaan pelat merah.
Hasil sampel dibawa ke laboratorium untuk dianalisis guna mengetahui kerusakan apa yang terjadi.
Setelah itu, lanjut Bambang, pihaknya menentukan besaran kerusakan setiap tahun, mulai 2015 hingga 2022, dengan menggunakan citra satelit.
Dari sana, timnya bisa menghitung berapa luas lahan yang rusak lalu dikonversi menjadi rupee.
“Untuk mengetahui (kerusakannya), kami melakukan sampling resmi pada area tambang timah di Bangka Belitung. Kami mengambil sampel, termasuk hasil pembongkarannya (eksploitasi ilegal), dan vegetasi di atasnya. Itu bukan satu titik, tapi banyak poin,” jelas Bambang.
“Bagaimana kita membangun sebuah peristiwa, untuk memastikan bahwa ada kerusakan?” Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami mengetahui pergerakan tahun itu. “
“Misalnya tahun 2015 dimana mereka melakukan kegiatan tersebut, lalu tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022. Jadi dari situ mudah dipahami lagi pembangunannya di mana mereka melakukan perluasan.”
“Dari situ akhirnya kami hitung berapa luas cakupannya per tahun.” Jadi jumlahnya menjadi 271 miliar,” ujarnya.
Bambang menegaskan, angka kerugian yang diperoleh berada dalam parameter yang jelas.
Ia pun menegaskan, angka Rp271,69 triliun merupakan total kerugian, bukan perkiraan kerugian.
“Tentunya semua diukur, bukan diperkirakan, parameternya jelas. Tidak ada kemungkinan kerugian, justru kerugian total,” tegas Bambang.
Diketahui, tersangka kasus korupsi PT Timah ada 21 orang, di antaranya suami Sandra Devi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Salah satu tersangka diduga menghalangi keadilan (OOJ).
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah dikutip dari situs resmi Kejagung: M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018; Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alvin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah 2019-2020; Tamron alias Aon, pemilik CV VIP; Tony Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ); Ahmad Albani, manajer eksekutif CV VIP; BI, CV VIP komisaris; HT alias ASN, CEO CV VIP; Rosalina, General Manager PT TIN; RI, Direktur Utama PT SBS; SG alias AV, pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; MBG, pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Supparta, Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansiah, direktur pengembangan bisnis PT RBT; Helena Lim, Manajer PT KSE; Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT; HL, pengguna PT PIB; FL, Pemasaran PT TIN; SV, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019; BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2019; AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020-2021 dan pastinya sekarang.
(Tribunevs.com/Pravitri Retno V)