TRIBUNNEWS.COM – Seorang ibu asal Jakarta Timur berinisial NKD (46) ditangkap usai menyaksikan proses aborsi anak kandungnya yang masih di bawah umur, HR.
Kasus ini terungkap setelah anak kelahiran HR meninggal dunia dan kondisinya tidak wajar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, NKD menyuruh HR mengonsumsi obat aborsi karena hamil di luar nikah.
“Pelaku mencoba menggugurkan anak yang dikandung putrinya,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Kasus ini bermula saat NKD mengizinkan HR melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.
Bahkan, NKD meminta HR berhubungan intim dengan pacarnya di hadapannya saat mereka merekamnya.
Hal ini akan dilakukan berulang kali pada November 2023.
“Tersangka (NKD) sering melihat pacarnya yang sudah sekitar satu tahun dipacarinya, lari dari cowok tersebut,” ujarnya, dikutip TribunJakarta.com.
Saat ditanya, NKD mengaku tertarik dengan pacar putranya sehingga ia merekam hubungan seksual mereka untuk koleksi pribadinya.
Intinya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya. Jadi ibunya membiarkan putrinya berhubungan seks dengan pacarnya dan merekamnya. Motifnya untuk kepuasan diri sang ibu, lanjutnya.
Pada April 2024, NKD panik karena HR hamil dan mencoba menggugurkan kandungan.
NKD kemudian meminta temannya NA (55) membantunya membeli obat aborsi.
NA kini juga ditahan karena membantu proses aborsi.
Komisaris Nicolás menjelaskan bahwa aborsi gagal dan bayi lahir sekitar usia kehamilan 7 bulan.
“Pada tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB HR melahirkan. Kemudian NKD dan tersangka anak HR membawanya ke Puskesmas untuk diambil plasentanya dan diobati,” jelasnya.
Kondisi bayi yang diberi obat aborsi dalam kandungan itu terus memburuk sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Meski mendapat perawatan medis, anak kecil itu meninggal.
Karena kondisi bayi tersebut tidak normal, tim medis RSKD Duren Sawit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendapat laporan dari Polsek Duren Sawit. Serangkaian tindakan penyidikan dan kemudian dilakukan penyelidikan, kata dia.
Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa bayi tersebut meninggal karena percobaan aborsi.
NKD dan NA telah ditangkap, sedangkan HR ditahan di panti sosial karena masih di bawah umur.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 77A, atau Pasal 76B juncto 77B UU Nomor 35 Tahun 2014. Dan atau Pasal 346 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” tutupnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Seorang ibu di Jakarta Timur melihat putranya berhubungan seks karena menyukai pacarnya dan membantu aborsi saat hamil.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)