3 Kejanggalan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Pengamat Desak PDIP Kembalikan Independensi KPK

TRIBUNNEWS.COM – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga pelanggaran terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto diketahui tengah diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

Ray Rangkuti mengatakan, tiga pelanggaran tersebut, pertama, akan dipanggil KPK Hasto sepekan setelah berakhirnya pemeriksaan Sekjen PDIP ke Polda Metro Jaya.

Apalagi, kedua persidangan ini digelar berdampingan, artinya ada komunikasi antara polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, pemanggilan Hast terjadi di saat Sekjen PDIP mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Ray Rangkuti menilai keahlian Hasto Kristiyanto bersifat politis.

Apalagi karena sikap negatif terhadap pemerintahan Jokowi pasca Pilpres 2024.

Yang pasti Hasto Kristiyantos punya pendekatan yang sangat penting terhadap pemerintahan, kata Ray, Selasa (11/6/2024).

Jika KPK yakin Hasto mengetahui keberadaan Harun Masiku, sebaiknya penyidikan dilakukan lebih awal.

“Kenapa tidak menelepon Hasto?” “Kalau mereka percaya, sekarang mereka akan ditantang karena Hasto akan menentang Jokowi,” kata Ray.

Selain itu, ketiga terkait penyidik ​​KPK yang menyita telepon genggam Hast dan jajarannya bernama Kusnadi.

Menurut Ray, hal tersebut merupakan pelanggaran etika.

Pasalnya, pegawai Hasto tidak ada hubungannya dengan Harun Masik.

“Lalu kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler pegawai Hasto?” Bukankah Hasto dipanggil untuk meminta informasi keberadaan Harun Masiku?

“Kalau hanya sekedar menggali informasi, tidak perlu ada langkah-langkah yang membuktikan Hasto-lah pelakunya,” jelas Ray.

Ray juga mengatakan, KPK patut menghormati Hasto karena bersedia turun dan memenuhi permintaan KPK untuk menggali informasi soal Harun Masik.

“Mereka menginginkan informasi dari Hast. Tapi apa yang mereka lakukan terhadap Hasto tidak adil karena penuh pelecehan, kata Ray.

Mantan suporter 98 ini pun meminta Hasto segera mengadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas kiprahnya bersama kelompok yang diperiksa.

Oleh karena itu, pasca kejadian ini, saya meminta PDIP mulai mengkaji KPK, setidaknya dalam format aslinya, dan menjaga independensi KPK.

“(Caranya) mencopot KPK dari kekuasaan eksekutif,” jelas Ray kepada ketiga aparat KPK, kata Dewas.

Tiga orang pemeriksa KPK ditugaskan di Dewan Pengawas (Dewas) Center of Excellence.

Laporan ini dibuat setelah tiga penyidik ​​menyita telepon genggam dan buku catatan Sekjen PDIP Hastos Kristiyantos.

Ketiga pria tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin malam (10/06/2024).

“(Kami) pesan Dewas (mereka) malam ini,” kata Ronny Talapessy.

Ronny menjelaskan, total ponsel yang disita berjumlah tiga kali lipat.

Dua unit ponsel milik Hasto Kritiyanto dan satu unit milik pegawainya Kusnadi.

Tak hanya itu, KPK juga menyita buku tabungan ATM berisi Rp700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menjelaskan kliennya bersedia menolak penangkapan dan penggeledahan.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan jaksa KPK.

“Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, apa kagetnya saudara Kusnadi, kita lihat seolah-olah dia dipanggil menurut saya dia ditipu atau dibuat-buat,” kata Ronny.

Ronny menilai penggeledahan terhadap Kusnadis melanggar Pasal 33 KUHAP, dan penangkapan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 39 KUHAP.

Hasto diketahui diketahui telah diperiksa di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI tahun 2019-2024. Saat itu, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota DPR dari PDIP. kali ini masih terbuka lebar.

Hal itu dibenarkan pihak Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

“Dalam persidangan, penyidik ​​menanyakan di mana letak alat komunikasi saksi H (Hast).

“Penyidik ​​meminta untuk memanggil pegawai saksi H, dan setelah pemanggilan, penyidik ​​menyita barang bukti berupa barang elektronik (ponsel), catatan, dan buku saksi H,” jelas Budi Prasetyo.

Tangkapan ini, kata Budi Prasetyo, patut ditelusuri.

Penyitaan telepon seluler Saudara H merupakan bagian dari perintah penyidik ​​untuk mencari barang bukti korupsi yang bersangkutan, kata Budi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Franskis Adhiyuda Prasetia/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *