Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi sistem tata niaga barang kaleng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di ruang sidang Wiryono 2, jaksa menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan.
Saksi-saksi tersebut adalah karyawan PT Timah, Budi Hatari, Ikhsan Sodiqi, Okdi Kardi.
Ketiganya bersaksi mewakili terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.
Sejauh diketahui, Helena dalam kasus ini dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi, serupa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Tindak Pidana Pencucian Uang kaitannya dengan Pasal 56 ke-1 KUHP.