TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi dandut Nayunda Nabila rupanya mengembalikan uang sebanyak tiga kali ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, uang yang dikembalikan Nayunda berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan sindiran di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang gugatan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28 Juni 2024), Kejaksaan Agung (JPU) menyebut Nayunda pertama kali melunasi uang tersebut pada Desember 2023, tepatnya Rp 20 juta.
Kemudian pengembalian dana kedua dilakukan Nayunda pada 14 Mei 2024 tepatnya Rp 20 juta.
Nayunda akhirnya mengembalikan uang ke rekening KPK pada 21 Mei 2024 sebesar Rp30 juta.
Jadi, total uang yang dikembalikan Nayunda adalah Rp 70 juta.
Menurut jaksa, uang yang diterima Nayunda dari SYL berasal dari pengumpulan uang pegawai tingkat I Kementerian Pertanian.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, jaksa mengatakan, “Uang yang dikumpulkan Nayunda Nabila dari terdakwa berasal dari uang yang dikumpulkan oleh pejabat dan atasan di Kementerian Pertanian.”
Jaksa juga menegaskan, seluruh hasil tindak pidana korupsi harus disita negara.
Selain itu, jumlah pengembalian dana tersebut akan dipotong dari ganti rugi pidana yang dimintakan kepada SYL sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Seluruh hasil tindak pidana korupsi harus disita oleh negara dan dipotong dari ganti rugi pidana yang akan dituntut terdakwa,” kata jaksa. Arus kas SYL ke Nayunda Nabila
Sebelumnya, Nayunda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan suap SYL pada 29 Mei 2024.
Dalam keterangannya, Nayunda mengaku merupakan pegawai honorer Kementerian Pertanian dengan gaji Rp4,3 juta per bulan atau total Rp45 juta.
Lebih lanjut, Nayunda juga meminta SYL membantu mencicil apartemennya, namun penyanyi dangdut itu enggan menyebutkan besarannya.
Selain uang, Nayunda juga mendapat tas mewah Balenciaga dan kalung emas dari SYL.
Namun dalam persidangan terungkap Nayunda Nabila menerima uang dari SYL senilai Rp 50 juta. Kemal Redindo mengembalikan Rp 253 juta ke KPK
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mengungkap pengembalian uang anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra ke rekening KPK.
Dalam surat tuntutan SYL disebutkan Dindo mengembalikan Rp 253 juta pada Selasa (25 Juni 2024).
Jaksa juga menyebut uang yang diterima keluarga SYL berasal dari pungutan uang SYL dari Kementerian Pertanian.
“Rp253 juta dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 kepada KPK yang menyelenggarakan pembukuan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.”
Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo berasal dari uang yang dikumpulkan terdakwa, kata jaksa dalam sidang dakwaan kasus SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini Jumat (28 Juni 2024).
Meski Dindo berupaya mengembalikan uang hasil korupsi SYL kepada Negara, nyatanya jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima anak SYL.
Pasalnya, Direktur Jenderal Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian Sukim Supandi dalam sidang 13 Mei 2024 menyatakan ada pembayaran aksesoris mobil Dindo senilai Rp 111 juta.
Lebih lanjut, Sukim juga mengungkapkan, Dindo meminta Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.
Namun Sukim mengaku belum mengetahui kamar mana saja yang sedang direnovasi.
Ia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk memperbaiki kamar SYL.
Selanjutnya, Kementerian Pertanian akan menanggung biaya sunat anak Dindo.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Dalam Negeri Direktorat Jenderal dan Bagian Pembelian Kementerian Pertanian Abdul Hafidh saat rapat pada 29 April 2024.
Namun Hafidh mengaku lupa berapa dana yang dialokasikan Kementan untuk sunat.
Meski demikian, ia meyakinkan biaya khitanan cucunya SYL tidak akan mencapai ratusan juta.
Selain itu, biaya acara HUT Dindo juga akan ditanggung Kementerian Pertanian.
Informasi tersebut diungkapkan mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Direktorat Jenderal Perbekalan dan Direktorat Jenderal Pertanian, Isnar Widodo.
Menurut Isnar, ada permintaan refund untuk ulang tahun keponakan SYL yang juga anak Dindo.
Isnar mengatakan, permintaan pembayaran manfaat Kemal Redindo tidak disampaikan secara langsung.
Melainkan melalui mantan asisten SYL Panji Hartanto atau asisten Kemal Redindo, Aliandri.
Kemal Redindo juga mengikuti kegiatan umroh umum di Kementerian Pertanian.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Baca berita lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.