3 Info Terkini Dugaan Korupsi Bansos Presiden: Ikut Dibagikan Jokowi hingga Penjelasan Risma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan dana hibah kesejahteraan presiden (banso) terkait dana bantuan kesejahteraan Kementerian Masyarakat (Kemensos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. . pada tahun 2020.

Kasus tersebut disebut-sebut terkait dengan beberapa kasus terhadap Kementerian Sosial yang telah diputus di pengadilan, salah satunya adalah mantan Pimpinan PT Bhanda Gara Rexa Persero, Kunkoro Wibowo.

Kunkoro divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi penyaluran subsidi beras.

Atas dasar itu, berikut tiga pemberitaan terbaru dugaan korupsi kesejahteraan presiden yang dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (29/6/2024): 1. Jokowi membagikannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Badan Bantuan Umum Presiden atau Banpres yang diduga korupsi merupakan hadiah yang dibagikan Presiden Jokowi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika Sujjarto mengatakan, dukungan yang diberikan Presiden kepada masyarakat antara lain berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan bahan pangan sehari-hari lainnya.

“Memang bantuan yang didalami ini merupakan salah satu bantuan yang diberikan Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024), sebagaimana dilaporkan. Kompas.com dari yang lain:

Dia mengatakan, dalam kasus ini, pelaku didakwa melakukan korupsi dengan menurunkan kualitas unit dukungan sosial Presiden.

Menurut Tessa, tindak pidana penipuan tersebut menghancurkan moral pemerintah dan keinginan Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan di masa wabah Covid-19. 2. Risma mengaku tak tahu

Menteri Kesejahteraan Sosial Tri Rismaharini mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) tahun 2020 yang tengah diselidiki KPK.

Risma mengatakan, bantuan tersebut tidak ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

“Saya tidak punya bantuan seperti ini, saya tidak punya yang seperti itu lho, saya sudah bilang di sidang, saya bilang di sidang Mahkamah Konstitusi sekarang tidak ada,” kata Risma J. .Lembaga Kementerian Pendidikan dan Pelatihan Umum, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ia mengaku tak mau membagi bansos semacam itu karena merupakan wahyu dari BPC.

“Saya tidak mau lagi karena saat itulah pengurus BPC mengetahuinya, jadi saya tidak mau karena saya bukan menteri dari awal.” kata Risma.

Meski demikian, Risma mengaku akan kooperatif dengan penyidik ​​BPK jika melakukan penyidikan di kantor Kementerian Pertahanan.

Risma mengaku, selama pemeriksaan di KPK, dirinyalah yang menjemput penyidik ​​di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah itu, dialah yang menjemputku tepat waktu. Ketika saya ingin pergi ke kantor saya, dia membawa saya ke kamar saya. Entah kenapa, wah, sekarang sudah selesai. saya,” kata Risma. 3. Jokowi. Silakan dicek

Presiden Jokowi angkat bicara soal korupsi bantuan sosial atau bansos yang terjadi pada tahun 2020.

Jokowi menilai tudingan korupsi bansos presiden merupakan kelanjutan dari peristiwa masa lalu.

Oleh karena itu, dia meminta agar perkara ini dilakukan sesuai kewenangan peradilan.

Termasuk pengawasan terus menerus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jokowi saat kunjungan resminya ke Kalteng, Kamis (27/6/2024).

“Saya pikir ini merupakan kelanjutan dari apa yang terjadi di masa lalu. Tolong jalankan hukum sesuai kekuasaan aparatur peradilan,” kata Jokowi dalam siaran pers di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27). /6/2024). KERUGIAN NEGARA 125 MLD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian dana masyarakat akibat dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) tahun 2020 sebesar Rp 125 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024) “Perkiraan sementara (kerugian) sebesar 125 miliar.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan proses kasus tersebut, namun tersangka sudah didakwa.

Jadi tersangkanya adalah penanganan kasus penyaluran bantuan masyarakat terhadap IW (Ivo Wongkaren) yang baru saja diputus oleh pengadilan tipikor.

“Hal ini dalam rangka pemberian bantuan kemanusiaan terkait Covid-19 di wilayah Jabodetabek untuk Kementerian Dalam Negeri RI Tahun 2020,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/6/2020). 2024).

Jadi Divisi Pengamanan Presiden 2020. Itu saja, kata peneliti BPK itu.

Kasus tersebut disebut-sebut terkait dengan beberapa kasus terhadap Kementerian Sosial yang telah diputus di pengadilan, salah satunya adalah mantan Pimpinan PT Bhanda Gara Rexa Persero, Kunkoro Wibowo.

Kunkoro divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi penyaluran subsidi beras.

Ivo juga terlibat kasus beras ini, ia divonis delapan tahun penjara.

Ada lagi kasus yang keenamnya didakwa di pengadilan, yakni terkait korupsi PKR.

Saat ini, kasus dukungan sosial kepada presiden merupakan kasus baru.

Soal apakah investigasi bantuan kemanusiaan tentang “Sprindic 44” dimulai ketika kasus “Ivo” selesai, nyatanya tidak.

“Karena selama penyidikan sudah selesai, pada saat yang sama penyidikannya masih berjalan,” jelas Tessa.

Jadi, tidak tergantung banyaknya kerugian negara atau kerugian negara yang berubah-ubah, tersangka IW akan mengembalikannya, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *