3 Info tentang Jampidus Diduga Dikuntit Densus, Siapa Sosok Pemberi Perintah hingga Kasus Timah

3 Hal Menarik tentang Jampidus yang Disebut Dibuntuti Densus 88, Siapa Sosok yang Memberi Perintah dan Kaitannya dengan Tabung?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dikejar anggota Densus 88 Anti Teroris Polri atau dikejar

Anggota Densus 88 yang tertangkap kamera pengintaian itu disebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.

Dia disebut ditangkap saat mengintai Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Kasus ini menarik perhatian publik.

Pengamat keamanan Pusat Kajian Strategis dan Internasional Nicky Fahrizal seperti dilansir Kompas.id, Jumat (24/5/2024), mengatakan jika benar anggota Densus 88 Jampidsus dikejar dan ditangkap, maka memang benar. pelanggaran UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.

Sebab, secara operasional, kerja Densus 88 masuk dalam rezim Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Teroris dan tidak mengincar aparat penegak hukum seperti pejabat Kejaksaan Agung.

Berikut rangkuman pandangan Tribunnews.com, IPW dan beberapa ahli mengenai hal tersebut.

1. Lihat LP3HI

Polri diminta mengungkap sosok anggota Densus 88 yang diduga mengintai Kejaksaan Agung Jampidsus.

Jika benar, Polri akan diminta menjelaskan motif anggota Densus 88 ditahan Polisi Militer (PM), termasuk soal pemberian perintah atas misi yang diemban anggota tersebut.

“Karena yang ditangkap Pak Perdana Menteri adalah anggota Densus 88, maka harus dipastikan apakah yang bersangkutan bertindak sendiri atau diperintahkan pejabat yang lebih tinggi, baik di Densus sendiri atau dari kesatuan lain,” ujarnya. . Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pembinaan dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI), Kurniawa Adi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Polri juga dinilai harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, karena keduanya sama-sama berstatus sebagai aparat kepolisian.

Polisi sebagai penyidik ​​tindak pidana wajib senantiasa berkomunikasi dengan jaksa sebagai jaksa, kata Kurniawan.

Adapun terkait peristiwa pengejaran Jabitchus, Kurniawan diduga hanya ulah “pribadi”.

Orang dalam hal ini dianggap hanya mencari recehan saja.

“Saya hanya melihatnya sebagai ulah orang-orang yang mencari uang tebusan,” ujarnya.

Namun lagi-lagi, peristiwa penguntitan itu harus mengungkap siapa pemberi perintah, termasuk perannya dalam kasus yang ditangani intensif Badan Penyidikan Khusus Kejaksaan Agung.

2. IPW Terkait Kasus Timah

Indonesia Police Watch (IPW) sendiri menilai hal ini merupakan hal yang serius.

“Pengawasan itu cara pengawasan untuk mendapatkan informasi atau data dari yang diawasi. Nah agak aneh ya, yang dipantau itu Jampidsus dari Densus. Artinya ada yang serius,” kata Presiden IPW. Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).

IPW memandang pengawasan yang dilakukan anggota Densus 88 bukan merupakan amanah individu, melainkan tugas yang harus dijalankan.

Jadi Sugeng menduga pengejaran itu terjadi karena dua hal. Ia mengatakan, persoalan tersebut salah satunya adalah persoalan kasus korupsi dan perebutan kekuasaan dalam menangani perkara.

“IPW melihat dugaan ada dua persoalan, persoalan pertama adalah persoalan dugaan korupsi, persoalan kedua berkaitan dengan adanya konflik kekuasaan antara dua institusi, antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

“IPW mendapat informasi beberapa waktu lalu bahwa pihak kejaksaan sangat intensif menangani perkara pertambangan. Meski perkara pertambangan tidak termasuk dalam wilayah hukum penuntutan, namun penuntutan mengambil aspek korupsi karena perkara pertambangan merupakan tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi kejaksaan. wewenang Polri,” lanjutnya.

Beberapa kasus pertambangan, kata Sugeng, ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga menjadi pemicunya.

Oleh karena itu, jika ada keterkaitan kedua persoalan ini, tanyakan saja pada instansi masing-masing, jelasnya.

3. Polisi pengawas menginformasikan kepada pelaku

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan penggunaan kekerasan tidak sejalan dengan tupoksinya.

“Densus 88 pasti tidak bertindak atas inisiatif oknum personel. Ada yang memerintahkan,” kata Bambang saat ditanya, Sabtu (25/05/2024).

Untuk itu, Bambang meminta Kepala Pasukan Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Irjen Sentot Prasetyo menjelaskan motif di balik pengejaran tersebut.

“Siapa dan apa motifnya pasti bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka berkelompok atau hanya didorong oleh perorangan?” dia berkata.

Hal itu, kata Bambang, dilakukan untuk menghindari spekulasi yang nantinya berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.

“Tentu orangnya siap, hal ini juga bisa dijelaskan agar berbagai jenis tuntutan tidak lahir di masyarakat,” ujarnya.

Tanggapan Jaksa Agung

Jaksa Agung Kapuspenkum bahkan mengaku belum mendapat informasi apapun terkait kejadian yang menimpa Jampidsus Febrie.

“Saya malah kurang paham. Sampai saat ini saya belum mendapat informasi yang jelas,” kata Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Sejauh ini Ketut baru mengungkapkan kondisi Jampidsus Febrie Adriansyah baik-baik saja.

Namun Kejaksaan Agung saat ini meningkatkan pengamanan saat menangani kasus besar.

“Jampidsus tidak ada yang salah. Dia ada. Tidak ada masalah. Tidak ada apa-apa. Biasa saja. Semua berjalan normal. (Peningkatan) keamanan adalah hal yang wajar ketika banyak terjadi eskalasi penanganan urusan. .” kata Ketut.

Penulis: Abdi/Ashari/Has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *