Jurnalis Tribune Jawa Barat Tribune Dian Herdiasyah
Tribunnews.com, Pengadilan Super Pengadilan Surabai Pengadilan Surabai, yang berpartisipasi dalam vonis bebas terhadap Gregory Ronald Tanar, bersalah atas pembunuhan awal Afrika diberhentikan di Komisi Pengadilan (KY) dan ditangkap oleh kantor pengacara tersebut Umum.
Jaksa Keluarga Pertama, Hemochura, berharap bahwa Kantor Kejaksaan akan dapat menyimpulkan kasus ini.
Dimas Yemahura mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kejaksaan atas tindakannya yang menentukan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada mereka yang menanggapi harapan kami,” katanya pada hari Rabu (23.01.2024).
Menurut Dimas, keputusan hakim untuk membebaskan Ronald Tanar, yang berisi unsur korupsi.
“Kami berharap kami dapat menghentikan semua pihak yang terlibat dalam korupsi ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kini menyetujui pemecatan tiga hakim, yaitu Ertanik, Mangapul dan Geni Hongini.
Mereka terbukti bersalah atas pembebasan Ronald Tanar, yang merupakan putra DPR Edward Tanura.
Dini akan menjadi Afrinti, penduduk Sukabumi, meninggal pada 4 Oktober 2023 setelah penganiayaan Ronald Tanar.
Kasus ini ada di pusat publik dan mengundang kritik keadilan ke Indonesia.
Diketahui bahwa Gregory Ronald Tanur, putra wakil DPR, Edward Tanura, dijatuhi hukuman kepada hakim Pengadilan Distrik Surabai yang terkait dengan pembunuhan para korban pertama penduduk Jawa Barat Sukubumi.
Ronald, yang merupakan putra dari wakil Parlemen Indonesia Indonesia, Edward Tanur, dianggap sebagai hakim yang belum terbukti secara hukum atau cara yang meyakinkan yang menyebabkan kematian korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan seperti dalam tuduhan pertama Pasal 338 KUHP atau paragraf kedua 351 (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP 359 dan 351 Paragraf (1) Pidana Pidana Pidana 359 .
Hakim juga menganggap bahwa Ronald Tannur masih berusaha membantu para korban di saat -saat kritis.
Ini disorot oleh terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dini akan menjadi Afrinti dikenal setelah klub dengan Gregorus Ronald Tannur di salah satu klub malam di Jalan Magen Jonosev, Lakarsatters, Surabai pada Rabu malam 4 Oktober 2023.
Dalam tuduhan yang dibacakan oleh jaksa penuntut Kantor Kejaksaan Kabupaten Surabi, Darwis, putra mantan wakil parlemen Edward Tanura, dituduh Pasal 338 KUH 359 KUHP (1) KUHP.
Artikel ini diterbitkan di Tribunjabar.