TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Dini Sera Afrianti melapor ke Majelis Kehakiman (KY) pada Senin (29 Juli 2024) bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) yang mendakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan. yang menyebabkan Kematian Dini.
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Hakim Erintuah Damanik dan dua hakim anggota Heri Hanindyo dan Mangapul.
Keluarga Dini, termasuk ayah almarhum Ujiang dan adik almarhum Alfika, didampingi pengacaranya Dimas Yemahura saat melapor ke KY.
Selain itu, bantuan juga diberikan oleh anggota Partai Demokrat Rieke Diah Pitaloka.
Dimas mengatakan timnya membawa banyak barang bukti, seperti dokumen otopsi awal yang menunjukkan almarhum bukan meninggal karena menenggak minuman beralkohol, serta foto kondisi almarhum saat meninggal.
“Bukti yang kami tunjukkan pada awalnya adalah foto-foto yang menunjukkan bahwa pandangan hakim salah.”
Kedua, kami memaparkan bukti-bukti kasus autopsi yang menyatakan bahwa hasil autopsi tidak menunjukkan bahwa (Dean) meninggal karena meminum minuman beralkohol, ujarnya di ruang kerjanya di Jakarta, Ky. YouTube KompasTV.
Dimas juga mengatakan, kelompoknya mengajukan surat yang memberatkan yang menunjukkan Ronald Tannour tidak bersedia mengirim Deeney ke rumah sakit setelah disiksa.
Hal itu menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam membebaskan putra Eduard Tannur, anggota kelompok PKK. Ronald Tannour dibebaskan, hakim mengatakan Deeney meninggal karena alkohol
Sebelumnya, Erintuah Damanik mengumumkan keputusan kontroversial tersebut saat membacakan putusan terhadap terdakwa Anggota DPR RI Gregory Ronald Tannur Putra Ronald Tannur (31) terkait penyerangan yang berujung pada meninggalnya perempuan tersebut dan Ronald. Pacar Dini Sera Afriyanti (29).
Keputusan yang diambil adalah pembebasan putra anggota PKK Edward Tannur.
Hakim menilai seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ditemukan bukti konkrit selama persidangan.
Hakim pada Rabu (24/7/2024) mengatakan, “Kasus tersebut telah diselidiki secara menyeluruh dan tidak ada bukti yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.”
Sebelum dibebaskan, jaksa sebenarnya meminta Ronald menjalani hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Deeney.
Hal ini sesuai dengan kasus JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 Angka 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 Angka 1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald masih berusaha membantu Deeney di masa kritis.
Hal ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, hakim juga menilai kematian Dean bukan akibat penyiksaan yang dilakukan Ronald, melainkan efek dari kebiasaan minum korban saat berkaraoke di Black Hole KTV Club Surabaya.
Hakim mengatakan bahwa alkohol berkontribusi terhadap penyakit tertentu yang menyebabkan kematian orang yang meninggal.
“Meninggalnya Dini bukan karena luka di jantungnya, melainkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang menyebabkan meninggalnya Dini,” kata Erintuya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain yang terkait dengan “Putra anggota parlemen membunuh pacarnya”