3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

TRIBUNNEWS.COM – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap pada Rabu (23 Oktober 2024) oleh tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan (Kejagung) atas tindak pidana khusus.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Ketiganya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi Ronald Tannuri.

Sementara itu, Ronald Tannur sebelumnya didakwa atas dugaan pembunuhan terhadap perempuan Sukabumi bernama Dini Sera Aprianti (29).

Yanto, juru bicara Mahkamah Agung, mengatakan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat jika ada putusan tetap atau mengikat dalam kasus suap terhadap mereka.

“Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka orang tersebut akan segera dicalonkan untuk pemberhentian secara tidak tercela,” kata Yanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024), seperti dikutip Kompas.com.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan yang sedang berlangsung di Kejaksaan atas dugaan suap tersebut.

Menurut dia, mekanisme pemecatan memalukan itu pernah diterapkan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyatt yang terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seperti kasus yang sudah terjadi sebelumnya, melibatkan Pak Drajat (Sudrajad) dan buktinya juga ada di APH (penegak hukum),” jelas Yanto. Presiden mengancam akan memberhentikan dengan tidak hormat

Jika hakim kemudian dinyatakan bersalah melalui putusan tetap, maka Mahkamah Agung akan mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan ketiganya secara tidak hormat.

“Secara administratif, Presiden memberhentikan sementara hakim dari jabatannya atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto.

“Dan apabila mereka kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam suatu putusan yang mempunyai akibat yang berkepanjangan, akan diusulkan kepada ketiga hakim tersebut agar presiden didakwa dengan penghinaan,” jelasnya. Mengancam hukuman yang lebih tinggi

Harli Siregar, kepala pusat informasi hukum Kejaksaan Nasional, mengatakan tiga hakim mempunyai opsi untuk memberikan keringanan hingga sepertiga dari hukuman maksimum.

Penekanannya adalah pada profesinya sebagai hakim yang seharusnya menyelenggarakan peradilan, namun justru melakukan tindak pidana.

Selain itu, tiga hakim PN Surabaya juga dijerat dengan pasal berbeda.

“Kalau melihat surat tuntutan dan putusannya, ada hal yang memberatkan dan meringankan, karena dalam hal ini posisi APH (penegak hukum) bisa jadi bisa menjadi hal yang memberatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis. Tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ditangkap

Abdul Qohar, Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, membeberkan kronologis penggeledahan yang dilakukan tiga hakim dan satu pengacara dalam kasus suap atau perolehan pengembalian dana terkait pembebasan Ronald Tannur.

Tim penyidik ​​Jampidsus melakukan penggeledahan dan menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH dan kemudian M serta seorang pengacara atau pengacara LR, ujarnya, Rabu (23/10/2024) di Kejaksaan Selatan Jakarta. . ), seperti dilansir Surya.co.id.

Dalam penggeledahan dan penangkapan ketiga hakim sekaligus pengacara Ronald Tannuri, penyidik ​​Jampidus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai, khususnya di rumah dan apartemen pengacara Ronald Tannuri.

Penggeledahan rumah pengacara LR di Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, menghasilkan uang tunai senilai Rp 1.190.000.000. Ronald Tannuri dituduh menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dermaga.)

Kemudian uang tunai atau 451.700 dolar AS atau 7.073.573.306 rubel (15.659,89 rubel per dolar), 717.043 dolar Singapura atau sekitar 8.471.863.045 rubel (rekor Singapura 11 dolar).

Kedua, di apartemen LR di Palm Executive Tower di Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp 2 miliar lebih.

Selanjutnya, penggeledahan ketiga terhadap kediaman ED di Surabaya menghasilkan uang senilai Rp97 juta S$32.000 atau setara Rp378.909.760.

Selanjutnya ditemukan uang senilai 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 129.572 dan barang bukti elektronik.

Selain itu, uang tunai senilai S$6.000 atau sekitar Rp 71.039.640 dan barang bukti elektronik sebesar S$300 atau Rp 3.551.982 ditemukan di rumah UGD di BSB Semarang.

Penyidik ​​Jampidsus juga menggeledah apartemen HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104.000.000, US$2.200 atau sekitar Rp 34.454.200, Rp 9.100 atau setara Rp 107.454.200, Rp 9.100 atau setara Rp 107.400. 2010. 310, 3,40,40,40 0 dan barang bukti elektronik. 

Uang tunai Rp214.000.000,-, US$2.000 atau Rp31.322.384, Dolar Singapura 32.000 atau Rp378.616.960, dan barang bukti elektronik juga ditemukan di apartemen M di Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penangkapan dan penggeledahan terhadap warga tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jawa Timur, setelah itu pengacara diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar.

Artikel ini sebagian dimuat di Surya.co.id dengan judul Uang Suap Capai Rp. 20 miliar hasil penangkapan tiga hakim dan seorang pengacara

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Reynas Abdila) (Surya.co.id/Wiwit Purwanto) (Kompas.com/Syakirun Ni’am)

Dalam berita lain, putra anggota parlemen membunuh pacarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *