3 Fakta Suami Tikam Istri sampai Tewas di Pasar Minggu, Pelaku Naik Pitam Diselingkuhi 4 Tahun

TRIBUNNEWS.COM – Polisi menyebut pria berinisial AS (30) itu karena tega membunuh istrinya FF (26).

Pembunuhan dilakukan AS pada Rabu pagi (4/9/2024) di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Jumat (6/9/2024) Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan dirinya berstatus tersangka.

Berikut fakta kasus pembunuhan yang dirangkum History of Event Tribune.com

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP, Gogo Galesong mengatakan, korban tewas usai menikam istrinya hingga tewas.

Gogo, Jumat, mengatakan, berdasarkan rangkaian kejadian, pelaku S pertama kali mengetahui istrinya, korban F, selingkuh dengan pria lain.

Mengetahui hal tersebut, para penjahat hanya diam dan fokus mencari uang.

Pada 17 Juli 2024, saat AS pulang kerja, ia menemukan FF korban dan anak-anaknya sudah tidak ada lagi di rumah.

Namun pelaku tidak mengetahui keberadaan istri dan anaknya karena sulit menghubungi nomor telepon FF.

Dia mengatakan, setelah seminggu penjahat Amerika mengetahui korban F berada di Medan dan kemudian dia pergi ke Kerinsi.

Kemudian pada 25 Juli 2024, FF menghubungi AS dengan mengatakan ‘Saya senang’, ‘Saya sudah bekerja di pabrik kertas’.

Sebagai tanggapan, pelaku menjawab, ‘Cukup, tidak diperlukan tindakan lebih lanjut.’ Karena aku sudah tahu semuanya. Kita di rumah, anak-anak yang malang. ‘

AKBP Gogo berkata, “Kata-kata yang mencurigakan.

Lalu, FF menanyakan ongkos pulang ke Jakarta

Pada 30 Agustus 2024, pelaku asal Amerika yang baru menerima gajinya langsung mentransfer Rp 1.150.000 kepada korban FF untuk membeli tiket bus dari Kerinsi ke Jakarta.

Perjalanan dari Kerinsi menuju Jakarta memakan waktu dua hari dua malam. Setelah itu, FF dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024.

AS menjemput mereka di terminal Pulo Gebang dan mengajak FF dan anak-anaknya untuk menginap di apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.

Kemudian pada tanggal 2 September 2024, AS, FF dan anak-anaknya pindah dari rumah kontrakan suku Kermati ke rumah kontrakan mertua pelaku di Mingu, Kebagusan Pass. 

Singkat cerita, pelaku dan korban terlibat adu mulut AS meninggalkan rumah kontrakan dan menuju rumah mertua terdakwa yang bersebelahan dengan rumah kontrakan AS.

“Dia kemudian mengambil pisau dan kembali ke rumah petak dan membawa pisau itu ke kamar tempat korban, F.F.

Dan terjadi lagi adu mulut antara pelaku S dengan korban F. Pelaku langsung menusuk dada korban saat korban terbaring di tempat tidur, ujarnya.

AS langsung menikam bagian dada korban dengan sebilah pisau, namun tidak tembus saat mengenai bra korban.

Saat korban FF berteriak minta tolong, ia membalas dengan meninju pelaku.

Pelaku kemudian menusuk korban satu kali pada bagian perut kiri, paha kanan korban dengan pisau, leher korban satu kali dengan pisau, dan telinga kiri korban dengan pisau.

Hingga pelaku melihat korban sudah tidak berdaya. Lalu lampu kamar dimatikan

Paman korban mendengar teriakan dan mengetuk pintu kontrakannya. Anak korban yang berusia tujuh tahun kemudian membukakan pintu.

Tak lama kemudian, Kapolsek Metro Jakarta Selatan dan tim Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap pelaku.

Adapun motifnya, kata dia, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban menjalin hubungan dengan orang lain. Hubungan ini berlangsung selama 4 tahun

Berdasarkan pemberitaan Tribun Jakarta.com, Ace mengaku sudah kehabisan kesabaran setelah kembali memaafkan istrinya karena telah selingkuh selama empat tahun dengan pria lain.

“Masalah ini sudah lama, saya sudah menikah delapan tahun dan ini (hubungan) sudah empat tahun lebih,” kata Ace saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan.

AS mengatakan, saat ini dirinya sudah memaafkan perselingkuhan istrinya, namun kali ini ia tak bisa lagi menahan perasaannya.

“Saya mulai memaafkan istri saya, dan saya masih melakukannya sampai sekarang,” ujarnya. Ancaman hukuman

Setelah mendapat nama tersangka, S ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal yang digugat adalah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024, kata Gogo.

Artikel ini sebagian tayang di Tribune Jakarta.com: Pasar Minggure, Suami Marah Usai Selingkuh 4 Tahun, Nekat Akhiri Hidup Istri di Depan Anak.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *