3 Fakta Pemuda Bacok Polisi di Jaktim: Motif Terkuak hingga Ancaman Hukuman bagi Pelaku

TRIBUNNEWS.COM – Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok saat membubarkan perkelahian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024).

Korban adalah Kepala Satuan Pengamanan dan Patroli (Turjawali), Irjen Rano Mardani.

Dia menderita cedera lengan dan memerlukan perhatian medis.

Sedangkan pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Berikut fakta baru kejadian ini yang dirangkum Tribunnews.com: 1. Alasan penikaman

Berdasarkan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali, pihaknya menangkap pemuda penusuk Iptu Rano.

Dikutip TribunJakarta.com, pemuda berinisial ZMH (21) itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Kita selidiki kasusnya, kita tangkap dia (pelaku), pasti kita akan hukum terhadap dia,” kata Nicolas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/07/2024).

Nikola menjelaskan, pelaku memukul Rano karena polisi membubarkan perkelahian.

“Saat hendak tawuran, polisi mencegahnya. Mungkin ketidaksenangan mereka tidak dilampiaskan.

Akhirnya mereka membalas anggota Polri yang datang untuk membubarkan, ujarnya. 2. Kondisi korban sudah membaik

Lebih lanjut Nicolas mengatakan, kondisi Rano sudah membaik setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Alhamdulillah alhamdulillah polisi sudah keluar dari rumah sakit dan bisa kembali menjalankan tugasnya.

“Mereka adalah anak-anak kita, warga negara kita, yang hanya tahu sedikit tentang hukum, sehingga mereka tidak ingin kebebasan bertindak mereka dibatasi,” jelas Nicolas. 3. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya telah menetapkan ZMH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tangkap, kata Armunanto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.

Berdasarkan temuan kasus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan tugas undang-undang.

Jika penyidik ​​merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diduga Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP, kata Armunanto. Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, Nicolas Ari Lilipali menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Awalnya, tim perintis Presisi mendapat laporan adanya perkelahian antar remaja di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Sesampainya di sana, Inspektur Rano dan anak buahnya berusaha melerai perkelahian.

Namun, salah satu penyerang justru melakukan penyerangan dengan senjata dingin.

Kepala Dinas Turjawali Iptu Rano Mardani pada bagian pergelangan tangannya dipukul dengan benda tajam oleh salah satu pelaku tawuran, kata Nicholas di Jakarta Timur, Senin.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditahan.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti tiga senjata tajam di Mapolres Metro Jakarta Timur dan kasusnya diselidiki Bareskrim.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ujarnya.

Tawuran dua kelompok pemuda yang menggunakan petasan dan senjata tajam ini diduga hanya akibat saling olok-olok di media sosial.

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJakarta.com dengan judul: Pemuda ditikam Polres Jakarta Timur saat berkelahi, kini dicurigai dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Deni) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *