3 Fakta Nayunda Nabila: Biduan Titipan SYL di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta, Jadi Asisten Anak SYL

TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi dandut Nayunda Nabila Nizrinah kini juga masuk dalam daftar kasus bunga dan denda (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda diketahui mendapat gaji Rp 4,3 juta per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Fakta itu diungkap mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Visnu Haryana kemarin, Senin (20/5/2024) saat sidang kasus SYL di Pengadilan Pidana PN Jakarta Pusat.

Selain itu, ada beberapa fakta lain tentang Nayunda yang terungkap dalam persidangan kasus SYL.

Berikut sejumlah fakta kasus gratifikasi Nayunda Nabila SYL dan TPPU lingkungan hidup yang dihimpun Tribunnews.com.

Fakta pertama: Jaksa KPK akan memeriksa Nayunda yang diduga bekerja di Kementerian Pertanian.

Nayunda terlihat mampu bekerja karena SYL mempercayakannya langsung ke Kementerian Pertanian.

Pantauan Kompas.com, Nayunda kedapatan menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan, demikian konfirmasi Visnu, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Haryana.

“Berapa (gaji) yang dia (Nayunda) dapat sebulan?” tanya kuasa hukum Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Gajinya sebulan Rp 4,3 juta, kata Wisnu.

Fakta kedua, Nayunda baru dua kali datang ke Kementerian Pertanian, meski mendapat gaji bulanan.

Wisnu menambahkan, Nayunda telah ditugaskan di bagian proses atau umum.

“Saya pergi dua kali kalau tidak salah. Saya pergi dua kali,” kata Wisnu.

– Berapa yang Anda bayar untuk bekerja? – tanya pengacara.

Sebenarnya kalau karyanya di Mabes pak, dia (Nayunda) juga ada di catatan, kata Wisnu.

Fakta ketiga muncul dalam BAP bahwa Wisnu Nayunda ditugaskan kepada SYL sebagai Kepala Kementerian Pertanian dan digaji oleh Kasdi Subagiono, Sekretaris Kementerian Pertanian.

Selain itu, putri Nayunda SIL, Indira Chunda Tita, juga ditunjuk menjadi asisten Syahrul.

KPK menanyakan penyanyi Nayunda Nabila soal penerimaan uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian SIL

Tim Reserse Kriminal (KPK) memeriksa Nayunda Nabila Nizrina karena diduga menerima uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyanyi Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL pada Senin (13/5/2024).

“Para saksi antara lain membenarkan adanya aliran uang dari tersangka SIL selama menjabat Menteri Pertanian,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024). .

“Juga dipastikan tersangka yang bersangkutan memberikan barang tersebut sebagai hadiah,” imbuhnya.

Nayunda tidak banyak bicara setelah tes yang berlangsung selama 11 jam itu. Dia meninggalkan rumah KPK sendirian sekitar pukul 21.44.

Saat ditemui wartawan, Naiunda tersenyum dan menolak menjawab pertanyaan wartawan.

“Saya sudah serahkan semuanya ke penyidik, saya langsung saja (tanyakan ke penyidik),” kata Nabila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.

Di sisi lain, Nabila hanya tersenyum, meminta maaf, dan berterima kasih kepada media.

Ia juga belum mau menjawab saat dikonfirmasi Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi keuangan SYL seperti Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Dia juga enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diperiksa penyidik ​​selama kurang lebih 11 jam tersebut.

“Maaf teman-teman,” kata Nabila sambil meremas-remas tangannya.

Dalam persidangan kasus pemerasan dan pemuasan SYL, terungkap uang hasil korupsi SYL sebesar Rp 50-100 juta masuk ke Nabila.

Uang ini berasal dari Kementerian Pertanian untuk biaya hiburan.

Saat Jaksa Reserse Kriminal (BPK) menangkap SYL atas tuduhan pemaksaan dan pemerasan, mantan direktur pertanian itu menuduh dirinya menerima Rp 44,5 miliar dengan cara memeras pejabat dan pejabat di Kementerian Pertanian demi kepentingan dirinya dan keluarganya.

SIL disebut melakukan aksi paksa tersebut dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Tenaga Khusus Bidang Hukum, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lain tentang korupsi dari Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *