3 Fakta Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih

TRIBUNNEWS.COM – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab akan dibebaskan atau diberikan amnesti penuh pada Senin (10/6/2024).

Diedit oleh Dedi Edua Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KMENKHM).

Dedi mengatakan kepada wartawan, pedoman pembebasan bersyarat (PB) akan berakhir pada 10 Juni 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Pasang Surut Jakarta Pusat Nomor 2022 Tentang Berita Acara Pembebasan Terpidana Pada Catatan Pembebasan Tanpa Syarat dan Pengampunan Tahun 2022 PAS-1508.PK.05.09. 20 Juli W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 2022

Pengacara Rizek Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin, mengatakan klien kami IBHRS telah menyelesaikan seluruh tahapan pembebasan hukuman sesuai ketentuan undang-undang atas tindak pidana pada Senin 10 Juni 2024.

Sementara itu, Rijeka telah membina Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat selama dua tahun terakhir.

Banyak informasi mengenai Habib Rizic yang akan dirilis hari ini. 1. Sehubungan dengan dua perkara, hak asuh;

Sebelumnya, Habib Rizik ditangkap dalam dua kasus.

Dalam kasus pertama, Ia divonis empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan membuat onar tes usap RS Umi.

Tanda Terima Biaya Pendahuluan Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2) Dengan tunduk pada Pasal 55 Ayat (1) yang dibaca dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dianggap subordinat. Pertama KUHP

Majelis hakim menilai perbuatan Rizek terkait kasus tersebut meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kasus kedua, Rizik Shihab divonis delapan bulan penjara karena melanggar pembatasan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizik terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Artinya, setiap orang bertanggung jawab untuk menaati pelaksanaan Karantina Kesehatan, pungkas hakim. 2. Pengacara Rizzi mengucapkan terima kasih.

Aziz Januari mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak atas keputusan tersebut.

Selain politisi dan tokoh masyarakat, umat Islam juga mendoakan kliennya.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh tokoh politik, tokoh agama, dan organisasi masyarakat lainnya yang telah disebutkan satu per satu, yang secara konsisten mendukung beliau tanpa kehilangan kehormatan,” ujarnya.

Aziz menyampaikan, “Jangan lupakan awak media yang telah mendukung kami selama ini. Terima kasih, kami akan sukses selalu” 3. Manage Redemption.

Rizik Shihab dijadwalkan berangkat ke Lembaga Pemasyarakatan (atau Tadis) Jakarta Pusat hari ini untuk mengurus clean sheetnya.

Riziq Shihab akan didampingi beberapa pengacara yang akan mendampinginya selama persidangan.

Aziz menyampaikan kehendak Tuhan pada pukul 09.00 / 10.00 WIB (kepada Romo Jakarta Pusat).

(Tribunnews.com/Deni/Iham/Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *