TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sejumlah fakta baru muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Tribune mengumpulkan setidaknya tiga fakta baru. 1. SYL mengaku punya gadis untuk menjadikan kakaknya ahli di Kementerian Pertanian
Diakui SYL, gadis-gadis itu dimaksudkan untuk menjadikan kakaknya, Tenri Ole Yasin Limpo, menjadi dokter spesialis di Kementerian Pertanian.
SYL bersaksi sebagai saksi kunci bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subgyono.
Dalam persidangan kali ini, SYL mengaku masih perempuan dan ia merekrut kakaknya ke Kementerian Pertanian karena turut andil dalam perawatan ibu mereka.
“Saat saya jadi menteri, yang bisa merawat ibu saya yang sudah tua dan sakit-sakitan itu adalah kakak laki-laki saya, Tenri ole Yasin Limpo. Jadi, secara manusiawi saya minta waktu kepada Dirjen untuk menjadi ahli atau kalau bisa orang lain. “ucap SIL.
Namun SYL mengaku tidak tahu menahu soal honor yang diterima Tenri Ole sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.
Padahal, kata dia, gaji kakaknya baru diketahui saat sidang kasus tersebut.
“Akhirnya dia jadi ahli atau apa, lalu dapat honor atau apa dari Kementerian Pertanian?” tanya Wali Kota KPK Simanjuntak kepada SYL.
“Iya, karena sibuk sekali sampai tidak bisa mengontrolnya lagi. Dan baru di tes ini saya tahu dia masih ada gajinya yang harus dibayar di sana,” jawab SYL.
Bahkan, berdasarkan temuan KPK, kakak SYL mendapat honor Rp10 juta per bulan sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.
Menurut SYL, ia merekomendasikan kakaknya untuk menjadi ahli di Kementerian Pertanian untuk menangani kegiatan ekspor di bidang pertanian khususnya di wilayah Sulsel.
SYL pun menyinggung latar belakang sang kakak yang menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019.
“Bisakah saksi menjelaskan bagaimana saudara saksi bisa menerima uang Rp 10 juta per bulan dari Kementerian Pertanian?” kata jaksa.
“Adik saya mantan Ketua DPRD, lalu Ketua Fraksi DPR provinsi,” kata SYL.
“Saya tidak bicara soal honor. Saya hanya merasa butuh masukan, perlu bisa mengarahkan seruan ekspor ke seluruh wilayah timur yaitu di Makassar,” kata SYL. 2. Menasihati cucu untuk magang di Kementerian Pertanian
Andi Tenri Bilang Radinsyah (BB) langsung merekomendasikan SYL kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian yang saat itu menjabat Kasdi Subgyono.
Saat itu, menurut SYL, Bibi sudah lulus dari Universitas Hasanuddin.
“Cucu saya, saya tanya ke Pak Kasady, ‘Tolong Pak Kasady, beri dia magang, dia baru saja menyelesaikan studinya di Unhas,’” kata SYL saat hadir di hadapan dua anak buahnya dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Unhas. pelayanan. Departemen Pertanian, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dan aku bertanya, ‘Bibi, kamu datang ke sana.’ “Pak Cassady menunjukkan kepadaku, ‘Di sana ada kamar untuk Bibi, Ayah,'” kata SYL lagi.
Hal itu dilakukan SYL agar portofolio cucunya menjadi lebih baik. Apalagi jika ia kelak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
SYL menuturkan, “Sebagai seorang kakek, saya ingin sedikit berbakti kepada anak-anak masa depan, mungkin dengan magang yang bisa menjadi referensi bagi mereka untuk bisa terdaftar menjadi pegawai ASN. Itu tujuannya.”
Namun SYL mengaku tidak mengetahui cucunya mendapat honor dari magang di Kementerian Pertanian.
Bahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi lain di persidangan kasus ini, honor Bibi bertambah besar.
Kenaikannya mencapai dua kali lipat, dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta per bulan.
Menurut SYL, mereka baru mengetahui BB mendapat honor saat proses pengujian.
SYL berkata, “Saya baru mengetahui bahwa dia mendapat honorarium dan hal-hal lain setelah tes. Saya sangat ingin dia menjadi trainee di sana.”
Artinya, saksi kemarin juga menolak memberikan kesaksian atas permintaan awal sebesar Rp 4 juta, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 juta? Tanya SYL kepada pengacara pemerintah.
SYL menjawab, “Saya tidak pernah mengaku mengetahui masalah Rp 4 juta, Rp 10 juta. Saya tidak pernah mengakuinya.”
Soal kenaikan gaji cucu SYL ini pertama kali terungkap dalam persidangan Rabu (22/5/2024).
Fakta itu diungkapkan saksi protokoler Menteri Pertanian Rininta Octerini.
Awalnya BB hanya mendapat Rp 4 juta mulai tahun 2022.
Namun kemudian, menurut Rini, ada perintah kenaikan honor Bibi menjadi Rp6 juta.
Perintah itu datang dari Biro Hukum yang diteruskan ke atasan Rini.
“Pertama kalau tidak salah 4 juta. Saat itu Pak Agung (atasan Rini) menghubungi saya untuk mentransfer proposal dari biro hukum ke BB dan meminta saya memberi tahu BB. Itu tambahan 6 juta. juta,” kata Rini. 3. Tiba-tiba mengaku sebagai menteri termiskin
Dalam gugatannya, SYL mengaku dirinya termasuk salah satu menteri yang paling sial.
SYL mengaku masih memiliki rumah di Makassar.
“Rumah saya di BTN Makassar saat saya menjabat gubernur. Belakangan ini saya mulai mencicil karena saya berharap bisa menyelesaikannya di akhir usia 70-an,” kata SYL.
Ia kemudian menanyakan berapa sebenarnya kerugian yang dialami negara.
“Kalau saya pribadi, sebenarnya uang yang saya ambil berapa? Saya heran Yang Mulia. Saya salah satu menteri yang paling miskin. Ketika saya menjadi gubernur, rumah saya di BTN di Makassar. Saya hanya mencicilnya Karena saya berharap di penghujung perjalanan 70 tahun saya di sini (Makassar), dan dicicil,” kata SYL.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima suap sebesar Rp 44,5 miliar.
Total dana yang diterima SYL selama periode 2020 hingga 2023.
“Sebagaimana diuraikan di atas, dana yang diperoleh terdakwa dengan cara paksaan selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu. 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dana tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut Jaksa, dalam aksinya, SYL tidak sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subgyono yang turut serta dalam aksi tersebut. juga para terdakwa.
Selanjutnya uang yang dikumpulkan Cassidy dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran uang terbesar yang disebutkan adalah untuk acara keagamaan, fungsi kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dengan nilai mencapai Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula dijerat dengan: Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.