3 Fakta Baru Kasus Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang: Kondisi Korban hingga Imbauan Polisi

MIMBAR.

Korbannya adalah seorang anak laki-laki dengan ANP primer (9).

Kapolres Metro Tangerang Kombs Zain Dwi Nogroho membantah kabar korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Jadi, tidak ada satu pun korban yang meninggal dunia, kata Zain kepada wartawan di sini, Jumat (8/11/2024).

Berikut fakta terkini kasus tersebut, termasuk kondisi sang anak. Korban sempat dirawat

Zain mengatakan, korban mendapat perawatan yang baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.

“Saya pastikan korban selamat, sekarang operasi sudah selesai dan alhamdulillah kakinya masih baik-baik saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi masih menyelidiki perilaku tidak tertib warga pasca kecelakaan tersebut.

“Jadi kalau kejadian kemarin tentu disponsori warga ya karena beberapa kali terjadi belakangan ini dan polisi memang sudah melakukan upaya penegakan hukum, tapi tetap saja terjadi, yang pasti disponsori warga. Menyebabkan kerusakan,” ujarnya. Polisi mengimbau warga mengembalikan barang curian

Zain meminta kepada orang yang mencuri barang tersebut agar segera mengembalikannya.

Misalnya, jika barang milik seseorang masih aman, segera kembalikan ke polisi dan kami akan minta segera dikembalikan karena milik orang lain, ujarnya.

Jika barang yang dicuri tidak dikembalikan, polisi harus menegakkan hukum jika Zain melanjutkan.

“Jika masyarakat tidak mau diyakinkan, maka kita harus menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap orang-orang yang mengambil barang yang bukan miliknya,” tambahnya. Begitulah adanya.’

Diketahui, polisi telah menangkap seorang sopir truk darat berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosami, Tangerang. Operasi truk darat telah dihentikan

Pantauan TribunTangerang.com, Pemerintah Daerah Tangerang (PEMCAB) menghentikan sementara pengoperasian truk darat yang melewati wilayahnya.

Hal ini diakibatkan ratusan orang menghalangi dan merusak truk tambang konstruksi di Jalan Raya Salembaran.

Plt Direktur Kota Tangerang Andy Ony Prihartono mengatakan penghentian aktivitas truk besar untuk menghindari konflik di masyarakat.

“Untuk menjaga situasi, kami akan menyesuaikan jam operasional dengan menghentikan aktivitas truk,” kata Andy kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, Pemkab Tangerang akan melakukan beberapa upaya pemantauan dengan menambah jumlah stasiun pemantauan melalui beberapa cara.

Sejumlah personel di lapangan dikerahkan sebagai upaya pencegahan agar mesin tambang tidak melanggar jam operasional.

“Kemudian di jalan raya juga kita bangun speed barier atau pembatas kecepatan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pemkab Tangerang akan segera melaksanakan penilaian akhir terhadap peraturan yang mengatur tentang pengakuan jam operasional mesin pertambangan di Kabupaten Tangerang.

“Jadi peraturan Bupati ini diikuti dengan peraturan zonasi, dan dengan dipatuhinya peraturan tersebut maka peraturan jam operasional semakin ditegakkan,” ujarnya.

Menurut Andy, dalam waktu dekat pihaknya dan instansi lintas sektor akan segera berkoordinasi dan membahas penerapan aturan atau kebijakan terkait pengawasan mesin pertambangan.

Andi Ony Prihartono menjelaskan, “Semua sektor kita koordinasikan, karena termasuk sektor lain yang terkait dengan asal usul pertambangan.

Cuplikan artikel ini dimuat di TribunTangerang.com: Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan operasional truk darat pasca unjuk rasa massal di Telukana. 

(Tribunnews.com/Deni/Abdi) (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *