TRIBUNNEWS.COM – Tiga orang berikut ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pembunuhan Wella Cirebon yang dirilis Polda Jabar pada 14 Mei 2024.
Maklum, Peggy Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas identitas tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim Tunggal Iman Sulaiman pada Senin (8/7/2024) mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Peggy Setiawan.
Keputusan penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah.
Hakim mengatakan tidak ada bukti pemohon Peggy Setiawan diperiksa sebagai calon tersangka oleh terdakwa Polda Jabar.
Oleh karena itu, menurut hakim, keputusan Pemohon yang meragukan tersebut harus dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu, pembelaan praperadilan pemohon dapat disetujui sepenuhnya secara hukum, kata Iman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Keluarga Veena meminta polisi mencari ketiga tersangka yang masuk DPO.
Adik Vina, Marianna (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai korban dan segera menangkap tersangka pembunuhan tahun 2016 itu.
Padahal seharusnya dia dibebaskan karena dia tidak bersalah, ujarnya.
Mariana berharap pelaku sebenarnya yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki bisa terungkap.
Ia menegaskan, “Sekarang saya berharap keadilan bisa terus berjalan dan pelaku sebenarnya ditemukan, karena setidaknya pihak keluarga tidak bisa menerima pelakunya masih buron.”
Menurut dia, pencopotan dua tersangka dari DPO merupakan hal yang aneh mengingat tiga tersangka masih buron.
Lebih lanjut dia menambahkan, “Saya juga yakin sebenarnya ada tiga pelaku atau DPO yang belum tertangkap.” Ketiga DPO kasus Veena Cireban
Mengutip konten yang diunggah Instagram Humas Polda Jabar pada 14 Mei 2024, berikut tiga DPO yang disebar polisi terkait kasus Vina.
1. Peggy alias Perron
Umur : 22 tahun (2016) – 30 tahun (2024) Jenis Kelamin: Laki-laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Ciri-ciri: Tinggi badan 160cm, perawakan pendek, rambut keriting, kulit gelap
2. andi
Umur : 23 tahun (2016) – 31 tahun (2024) Jenis Kelamin: Laki-laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Ciri-ciri: Tinggi badan 165cm, perawakan pendek, rambut lurus, kulit gelap
3.Dani
Umur: 20 tahun (2016) – 28 tahun (2024) Jenis Kelamin: Laki-laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Ciri-ciri: Tinggi 170 cm, perawakan sedang, rambut keriting, kulit coklat Perwira polisi yang direvisi DPO, dari 3 menjadi 1
Kurang dari dua pekan setelah pengumuman DPO ketiga, Polda Jabar tiba-tiba mengoreksi informasi pembunuhan Vina Cireban.
Sebelumnya polisi menunjuk tiga orang sebagai DPO dalam kasus kematian Veena, namun kini baru ditetapkan satu orang.
Salah satunya Peggy Setiawan (alias Aggie alias Perong) yang ditangkap pada 26 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Peggy menjadi tersangka terakhir pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.
Peggy ikut melempar batu ke arah korban Eki dan Veena.
Abast mengatakan kepada Tribunejabar.id, “Peran tersangka Peggy (alias Peron, Robbie Irawan) adalah melempar batu dan memukul korban Rizki (alias Eki) dan sepatbor Weiner serta mengejar mereka hingga jembatan layang.
Sebelumnya, polisi mengungkap tiga tersangka di antara 11 orang tersebut masih buron.
Saat ini, dari sembilan tersangka, polisi hanya menetapkan Peggy sebagai tersangka.
Informasi tersebut diumumkan resmi oleh Direktur Kriminal (Dirkimam) Polda Jabar, Kapolres Surawan dalam jumpa pers, Minggu (26 Mei 2024).
Dalam jumpa pers tersebut, Polda Jabar membenarkan, sebelumnya ada tiga DPO, namun nyatanya hanya satu.
“Yang ada satu DPO, bukan dua. Ternyata yang bernama Dani dan Andy tidak ada. Jadi DPO yang benar itu yang bernama PS (Peggy Setiawan).”
Tersangkanya hanya sembilan, jadi DPO-nya hanya satu, WartaKotalive.com mengutip reaksi Polda Jabar setelah Peggy menang dalam sidang perdana
Kabag Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan patuh pada keputusan praperadilan Peggy Setiawan.
Diketahui, Peggy Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Penyidik pasti akan mengambil tindakan berdasarkan apa yang dibacakan hakim. Kami akan tetap mentaati hukum, kata Nurhadi seperti dikutip Kompas TV, Senin.
Polda Jabar juga akan membebaskan Peggy Setiawan.
“Iya Insya Allah (gratis),” ujarnya.
Nurhadi pun angkat bicara soal kemungkinan polisi mencari “Peggy” atau tersangka kematian Vina Chireban yang sebenarnya.
Polisi juga belum berkomentar apa pun terkait operasi penggeledahan yang diumumkan ketiga DPO tersebut ke publik.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik,” ujarnya.
Sebagian artikelnya dimuat di WartaKotalive.com dengan judul “Polisi tiba-tiba mengoreksi Peggy Perron, Andy, dan Danny dalam kasus pembunuhan buronan Vina Cirebon.”
(Tribunnews.com/Gilangputranto, Faisal Mohe, Galuh Vidya Wardani) (TribunJabar.id) (Wartakotalive.com)