3 dari 5 Tersangka Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Adalah Residivis: Ini Rekam Kejahatannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perampokan terhadap Satrio Mukti Rajajo (19), peserta pelatihan atau sersan Polri, Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiga dari lima tersangka merupakan pelaku berulang.

Ketiga tersangka tersebut antara lain AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), C alias Buluk (39).

Dalam perampokan dini hari pada Sabtu (11/2024/2024), AY berperan sebagai pemain sepeda motor, berinisial PN (27) sebagai pelaku utama sebagai eksekutor.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka AY residivisme,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu 22/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018.

Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, yang kedua pada tahun 2022 dalam kasus yang sama divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba, kata Wira.

MS kini disebut melakukan enam tindak pidana, terakhir terjadi pada 11 Mei 2024.

Dalam penggerebekan Satrio, MS berperan sebagai joki dan kapten, mengendalikan situasi dan membantu hal-hal tak terduga di lokasi kejadian.

Pada tahun 2010, Polsek Batu Ceper menangkap MS atas kasus pencurian dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Pada tahun 2012, Polsek Penjaringan divonis satu tahun penjara karena perampokan dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Kasus ketiga tahun 2014 ditangani Polsek Neglasari, kasus perampokan divonis satu tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Remaja Tangerang,” kata Wira.

Pada tahun 2017, Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus perampokan.

Kasus keempat (pencurian) divonis 2 tahun 6 bulan penjara Cipinang. Kasus kelima tahun 2019: Polisi Pademangano divonis dua tahun penjara Cipinang karena perampokan. 

Artinya, MS terlibat dua kali perampokan dan empat kali perampokan.

Tugas C adalah membantu menjual sepeda motor korban seharga Rp3,3 juta.

“Tersangka C pernah melakukan perampokan dan diamankan polisi di Tambora,” kata Wira.

Untuk dua tersangka lainnya, yakni Ebol alias PN, ia berperan sebagai eksekutif yang membacok korban dengan parang dan merampas telepon genggam korban.

Tersangka selanjutnya adalah W alias Kerdil, 26, warga Bojonegoro, berperan sebagai pelaku pembelian sepeda motor seharga Rp 3,3 juta, jelas Wira.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (m31)

Penulis: Ramadhan L.Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap! diterbitkan Tiga dari lima tersangka pembajakan mobil sersan polisi di Kebon Jeruk adalah pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *