Laporan koresponden Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) Maluku Utara berinisial RJA, AFM dan MBD terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan ketiganya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Benar (terduga tiga ASN), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Adi Ari Siam Indrade saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine.
Dalam kasus ini, ketiga orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 100 Tahun 2008. Katanya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) terkait penggunaan narkoba.
Ketiga ASN tersebut ditangkap di depan Warung Kopi Kungkung, Jalan Printing Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi umum mengenai penggunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dari situ, kata Adi Ari, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang ASN tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok berbentuk klip berisi sabu seberat 0,16 gram (kotor).
Selain itu, polisi menyita lima telepon seluler dan dua tas ketapel sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku menerima narkoba jenis sabu dari seorang wanita berinisial (I).
Namun saat ini saya belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).