26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menko Airlangga dan Sri Mulyani ke Tanjung Priok Hari Ini

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh

Berita Tribun.

Irlanga rencananya akan didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

Jadi yang pasti besok saya dan Menteri Keuangan akan berangkat ke Tanjung Priok untuk melihat hubungan Menteri Perdagangan yang baru ini, kata Irlanga, Sabtu.

Ia menambahkan, kami berharap Presiden meminta agar barang-barang yang dikumpulkan di pelabuhan ini segera dibersihkan.

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan, dari seluruh kontainer tersebut, 9.11 masih berada di Pelabuhan Tanjung Prak, Surabaya. Menurut dia, ribuan kontainer tersebut disita karena terkendala izin impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan Izin Impor (PI) Pertec dari Kementerian Perindustrian.

Irlenga mengatakan dalam konferensi pers: “Ada kendala dalam penerbitan izin impor dan sejauh ini kami telah melihat sekitar 26.000 kontainer di pelabuhan.”

Menko Irlandia menjelaskan, sebagian besar barang impor yang masih dihentikan adalah besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, obat-obatan, peralatan elektronik, dan barang lainnya.

Untuk itu, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan dan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. ).

Irlanga Hartarto mengatakan revisi pengumuman Mendag tersebut merupakan hasil rapat internal dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5).

Menteri Perekonomian dan Perekonomian, Sabtu (18/5/2013), mengatakan, Mulai siang ini, Peraturan Menteri Perdagangan dan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang baru telah diterbitkan dan diperkenalkan.

Irlenga mengatakan, melalui Menteri Perdagangan dan Perdagangan ini, banyak produk yang sebelumnya ditekankan dalam Permendag 36 Tahun 2023 difasilitasi, antara lain produk elektronik, sepatu, pakaian dan aksesoris, tas, dan keran. Sekarang obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, peralatan rumah tangga, tas dan kran.

Katanya, produk-produk tersebut tidak perlu lagi menggunakan Pertek Kemenperin dan hanya perlu laporan kajian (LS) dan tidak perlu persetujuan impor (PI).

Iya, artinya produk-produk yang diatur dalam Peraturan Perdagangan dikembalikan ke Peraturan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 25, artinya hanya perlu laporan, bukan kajian atau LS, kata Irlange.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *