26 Ribu Kontainer Sempat Tertahan di Pelabuhan Diduga Terkait Impor Beras, Ini Kata Menperin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumlah 26.000 kontainer yang ditampung di pelabuhan beberapa waktu lalu menjadi prioritas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sekadar informasi, kapal-kapal tersebut tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama tiga bulan.

Situasi ini memaksa pemerintah untuk menghentikan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 tentang kebijakan impor.

Menteri Perindustrian Agus mengaku ingin mengetahui isi wadah tersebut agar dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk melindungi industri lokal.

Hal itu diungkapkan Agus setelah muncul dokumen tim penyidik ​​kegiatan ekspor beras dalam laporan yang menunjukkan dokumen impor tersebut tidak sah dan lengkap.

Hal inilah yang menyebabkan penurunan tarif bea atau denda di daerah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur menjadi Rp 294,5 miliar.

“Sebagai manajer perusahaan, saya sangat ingin tahu apa yang ada di dalam 26.000 kotak itu. “Kami berkepentingan karena perlu menyiapkan kebijakan untuk mengurangi jumlah barang yang masuk ke dalam negeri,” kata Agus, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan, dirinya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta informasi mengenai isi 26.000 kotak tersebut. Namun, belum ada tanggapan mengenai masalah ini.

“Kami sudah bicara (ke Sri Mulyani), tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Agus mengatakan, terbitnya Permendag 8/2024 telah mengisi industri lokal dengan produk impor dengan harga murah.

Hal ini, kata dia, membuat produsen kesulitan bersaing dengan permintaan produk impor akibat gelombang penangguhan.

“Kita tahu dampak Kementerian Perdagangan 8 ini sangat signifikan, banyak usaha yang tutup dan banyak PHK,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat kecil (ratas) yang membahas Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Ia mengatakan, ia telah menyarankan sejumlah kebijakan yang bisa diambil pemerintah.

Pertama, kebijakan impor dikembalikan ke Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Kedua, menetapkan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor.

Ketiga, membentuk Kementerian Perdagangan baru untuk mengatur sektor sandang, pangan, dan industri.

“Presiden sangat terbuka dan sudah menginstruksikan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk segera membicarakan hal ini,” ujarnya. Soal ekspor beras, Demokrat dan PKS mendukung pansus

Jumlah dugaan pelanggaran beras impor sebesar Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage beras impor diperkirakan mencapai Rp294,5 miliar, disampaikan Andi Akmal Pasluddin, Anggota Komisi IV DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia mengaku mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk membuka kasus ini.

“Sangat mendukung gagasan (Pansus Pelabelan Beras),” kata Andi Akmal Pasluddin, Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, perlu dibentuk Pansus untuk mengetahui kebenaran ekspor beras.

Jika pertanda beras impor itu benar, maka akan mematahkan hati para petani dan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap Panitia Khusus Pelabelan Impor Beras dapat dibentuk.

“Karena jika benar akan sangat melukai hati para petani dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI dari Kelompok Partai Demokrat, Suhardi Duka.

Pansus sepakat ada keraguan terhadap kenaikan harga (beras), kata Soehardi Duka.

Ia meyakini rendahnya harga beras impor ke Indonesia disebabkan pasokan dari negara produsen yang sudah lama tersimpan di gudang.

“Beras yang diimpor sedikit karena negara produsennya punya gudangnya, jadi kurang bagus karena umur berasnya sudah lebih dari enam bulan,” ujarnya.

Merekomendasikan pembentukan panitia khusus

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan membeberkan tanda yang diharapkan (selisih harga) atas impor beras sebanyak 2,2 juta ton senilai Rp 2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp Rp 294,5 miliar.

Ia pun menyatakan akan merekomendasikan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membuka kasus tersebut.

Nanti kita akan bertanya dan memberi semangat. Kita bisa mengungkap kebenarannya, kata hakim PKB itu, Minggu (7/7/2024).

Menurut dia, perlu dibentuk panitia khusus di DPR untuk melaporkan dugaan tindak pidana beras yang menjatuhkan nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Jenderal (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

Selain itu, kata dia, pembentukan pansus kerusakan beras juga diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pangan Indonesia.

Daniel Johan menegaskan, pembentukan Pansus merupakan komitmen dan cara pemerintah mewujudkan kekuatan pangan.

“Sekaligus akan memperbaiki pemerintahan dan menjamin komitmen dan langkah pemerintah untuk mencapai kedaulatan pangan serta mendukung petani dan kebebasan pangan,” ujarnya.

Sekadar informasi, usulan Pansus Korupsi Beras telah disampaikan ke DPR oleh Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. Fernando menyerukan pembentukan pansus mark-up (beda harga) impor beras sebanyak 2,2 juta ton senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar. Penjelasan Bulog

Perum Bulog sudah buka suara atas kenaikan impor beras sebanyak 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (pembayaran) impor beras sebesar Rp 294,5 miliar kepada mereka dan Nasional. Industri makanan.

Melalui keterangan resmi Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso menjelaskan, persoalan demurrage sebenarnya sudah dijelaskan Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi saat rapat dengan Komisi IV DPR, pada 20 Juni 2024.

Dalam pernyataannya, dia mengatakan demurrage tidak dapat dihindari dalam keadaan tertentu ketika menangani barang impor.

Kini, mengutip pernyataan Bayu melalui keterangan resminya, Bulog memang berupaya menekan biaya demurrage.

Biaya-biaya ini merupakan bagian integral dari akuntansi perusahaan impor dan ekspor.

“Jadi misalnya kalau direncanakan lima hari, jadi tujuh hari. Mungkin karena hujan mobil pelabuhan penuh, pegawai tidak bisa libur, dan sebagainya. Demurrage harus dianggap sebagai bagian dari hasil yang efektif. kegiatan investasi perusahaan impor atau ekspor,” ujarnya.

Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) pada Rabu (7/03/2024).

Direktur SDR Hari Purwanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kepala Bulog sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan Bapanas dan Bulog karena berdasarkan pemeriksaan dan hasil penyidikan kami, ada dugaan adanya margin keuntungan kedua perusahaan tersebut akibat impor beras,” kata Hari di Rumah KPK, kemarin. Menurut dia, kedua instansi yang bertanggung jawab atas impor beras tersebut tidak mempunyai kewenangan dalam mematok harga. Hal inilah yang menjadi penyebab utama mahalnya harga beras impor.

Dia menyajikan data yang menunjukkan cara kerja markup. Dia yakin ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang menawar 100.000 ton beras dengan harga $538 per ton dalam skema FOB dan $4.573 per ton dalam skema CIF.

Beberapa data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa realisasi biaya impor beras lebih tinggi dibandingkan harga pasokan. Indikator tersebut diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan Indonesia mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai $371,60 juta pada Maret 2024.

Dengan kata lain, Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata $655 per ton. Menurut Hari, nilai tersebut menghasilkan harga yang menyimpang atau indikatif sebesar $82 per ton.

“Kalau kita lihat harga beras yang ditawarkan dari Vietnam, total selisih harganya sekitar US$180,4 juta, US$2,7 triliun,” jelas Hari.

Sumber: WARTA KOTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *