250 Ribu Ton Minyak Goreng Minyakita Bisa Disalurkan ke Masyarakat Tiap Bulan

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan menargetkan pasokan minyak goreng Minyakita ke masyarakat mencapai 250 ribu ton per bulan.

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 mengatur skema Internal Market Liability (DMO) minyak goreng manusia.

Jika dulu DMO berbentuk curah atau paket, kini diubah menjadi bentuk Minyakita saja, berlaku mulai 14 Agustus 2024.

Kini, setiap pelaku usaha yang mengekspor produk turunan kelapa sawit yang memerlukan hak ekspor harus menyalurkan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Hak ekspor digunakan sebagai syarat pemberian izin ekspor. MGR dapat diakui sebagai hak ekspor apabila diterima oleh penyalur pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

Selain itu, bukti pelaporan dalam sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dapat diperoleh dari distributor kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor pangan BUMN.

Target pasokan bulanan Minyakita diharapkan sebanyak 250.000 ton yang disalurkan ke masyarakat, katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Guna memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 juga mengatur ketentuan peralihan.

Pelaku usaha tetap dapat menyalurkan DMO berupa minyak sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta Minyakita dengan kemasan berisi HET lama setelah jangka waktu 90 hari berikutnya.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mendistribusikan Minyakita di luar ketentuan DMO diperbolehkan menggunakan stok yang disimpan selama 30 hari lagi.

Ia menegaskan, Minyakita bukan merupakan subsidi pemerintah untuk minyak goreng. Namun kontribusi pelaku usaha yang mengekspor produk sawit ke pasar dalam negeri adalah melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO sebaiknya kembali ditingkatkan karena dinilai akan berdampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *