TRIBUNNEWS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi komersial timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Dengan bertambahnya lima tersangka baru, total tersangka kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 miliar ini menjadi 21 orang.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kami yakin telah ditemukan cukup bukti dan hari ini kami menetapkan lima tersangka, kata Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan. Kantor Umum Tajikistan, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kelima tersangka tersebut adalah: pemilik manfaat PT TIN Hendry Lee; Pemasaran PT TIN, Fandy Lie; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SV; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, B.N.; Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM, AS.
Dari lima tersangka, tiga di antaranya langsung ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan, yakni Fandi Lee, SW dan A.S.
Pantauan Tribunnews.com, mereka dibawa ke mobil yang terparkir di depan Gedung Kejaksaan Agung di Karthika.
Sementara dua orang lainnya, Hendry Lee dan BN, tidak bisa melihat batang hidungnya karena tidak ada satupun yang hadir saat pemeriksaan.
Kuntadi mengungkapkan, penangkapan BN bukan karena alasan kesehatan.
“Kami tidak akan menahan tersangka B.N karena kondisi kesehatannya.”
Sedangkan tersangka H.L yang hari ini kami panggil sebagai saksi tidak hadir.
Selain itu, tim penyidik juga akan segera menetapkannya sebagai tersangka, jelasnya. Peran 5 tersangka baru
Selain itu, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Tima.
SW, BN, dan AS yang keduanya merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung diduga berperan dalam penerbitan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan baja PT RBT, PT SIP, PT. NPWP dan VIP CV.
Faktanya, RKAB tidak memenuhi syarat publikasi.
Ketiga tersangka kemudian menyadari bahwa RKAB yang dikeluarkannya tidak digunakan untuk menambang di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk melegitimasi kegiatan usaha pertambangan yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Tima, katanya. menjelaskan. Kuntadi.
Sementara itu, saudara Hendry Lee dan Fundy Lee berperan dalam mengamankan pembiayaan sewa peralatan pengolahan timah oleh koperasi.
Perusahaan ini hanya merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dimana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan timah IUP PT Timah.
Di mana mereka berdua mendirikan perusahaan cangkang termasuk CV BPR dan CV SMS untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegal mereka, kata Kuntadi.
Saat ini diketahui ada 21 orang yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Tima.
Salah satunya diduga menghalangi keadilan (ooj).
Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Tima, termasuk lima tersangka baru: M Riza Pahlavi Tabrani, CEO PT Tima 2017-2018; Emil Emindra, Chief Financial Officer PT Timah 2017-2018; Alvin Albar, Direktur Operasional tahun 2017-2018 dan 2021, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah 2019-2020; Tamron alias Aon, pemilik CV VIP; Tony Tamsil, adik Tamron (tersangka menghalangi keadilan); Ahmed Albani, Direktur Operasional CV VIP; OLEH, CV VIP Komisaris; alias HT ASN, Dirut CV VIP; Rosalina, Direktur Jenderal PT TIN; RI, Direktur Utama PT SBS; SG alias AW, pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; MBG, pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Suparta, Direktur Utama PT RBT; Riza Andriansya, Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Helena Lim, pimpinan PT QSE; Harvey Moise, Saham PT RBT; Hendry Lee, pemilik sebenarnya PT TIN; Fandy Lie, Pemasaran PT TIN; S.V., Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019; BN, Pj Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019; AS, Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Ashri Fadilla)