21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan uji materiil sebagian terhadap sejumlah pasal UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Ciptaker).

Sebanyak 21 pasal diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara no. 168/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Salah satu pasal yang diubah adalah Perjanjian Waktu Kerja Khusus (PKWT) hanya bisa berlaku untuk jangka waktu lima tahun.

“Apabila jangka waktu awal PKWT ditetapkan 5 (lima) tahun, maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT, karena hal ini selain bertentangan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak pekerja/pegawai,” tegas UUD. Pengadilan. . Hakim Annie Nurbaningsih membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

Berikut daftar pasal yang diubah berdasarkan keputusan sidang yang dipimpin Ketua Hakim Suhartoya.

1. Pasal 81 ayat 4 ayat 42 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Negara Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk mencantumkan frasa “pusat kekuasaan negara” dalam ayat undang-undangnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 Indonesia) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan “Menteri yang bertanggung jawab” untuk bidang sumber daya tenaga kerja (hal-hal), in casu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara”;

2. Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 “tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” ayat. 4 § 42 par. 4 dinyatakan sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia. C. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa “Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia pada jabatan-jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta “diberi wewenang menurut jabatan yang akan diisi” oleh Negara Republik Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan, “Tenaga kerja asing di Indonesia hanya dalam hubungan kerja yang dapat dipekerjakan. jabatan tertentu dan waktu tertentu serta mempunyai wewenang sesuai dengan jabatan yang dijabat, dengan memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia;

3. Pasal 81 ayat 12 ayat 56 Pasal 3 Lampiran UU No. 6 tentang Pengambilan Keputusan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. C. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa “lamanya atau selesainya pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kontrak kerja.” Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kecuali ditafsirkan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat: “Durasi atau pemutusan hubungan kerja tertentu tidak boleh melebihi maksimal lima tahun, meskipun diperpanjang”;

4. Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengambilan Keputusan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Berita Negara Republik Indonesia, Pasal 57 (1) Ayat 13. No. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) menyatakan bahwa “kontrak kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis dan menggunakan aksara Indonesia dan Latin”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “kontrak kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis dengan menggunakan huruf Indonesia dan huruf Latin”;

5. Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Berita Negara Republik Indonesia, Pasal 64, Pasal 18, Pasal 28, dinyatakan menjadi undang-undang. C. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia), yang menyatakan bahwa “pemerintah menetapkan pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan konstitusi negara. Tahun 1945 Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak dimaknai, “Menteri menetapkan bagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang alih daya yang disepakati. bekerja. perjanjian outsourcing tertulis’;

6. Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Keputusan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Pendirian Tempat Kerja” § 79 par. 2 par. huruf b, hendaknya diumumkan dalam Berita Negara sebagai undang-undang. Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) “Satu hari istirahat dalam seminggu selama enam hari kerja dalam satu minggu” adalah melawan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai terdapat frasa “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu”;

7. Ketentuan 25 Seni. 81 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 “Tentang Pengambilan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” Dalam Pasal. 79 par. 5 masukkan kata “mungkin”. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2023 no. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia no. 6856, yang mana “(2) jangka waktu atau berakhirnya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kontrak kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang mengikat tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penggantian Keputusan Pemerintah dengan UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” No. 6 Tahun 2023 Pasal 81 Ayat 1 Pasal 88 UU No. 27 hendaknya diumumkan dalam Berita Negara. 41 Tahun 2023 Republik Indonesia, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja/pegawai berhak atas penghidupan yang layak. kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan “termasuk penghasilan yang memberi penghidupan, yaitu sejumlah penghasilan atau penghasilan pekerja/pegawai dari hasil”. memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara layak, meliputi pangan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua’;

9. Pasal 81 Ayat 27 Pasal 88 UU No. 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Keputusan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Angka 2 ini ditetapkan menjadi undang-undang. C. 41, lampiran no. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia), yang menyatakan bahwa “Pemerintah pusat mengartikan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.” kemanusiaan” Negara Republik Indonesia, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika ditafsirkan, “memberikan kebijakan pengupahan kepada dewan pengupahan daerah, termasuk unsur pemerintah daerah, dengan ikut serta dalam pembentukannya. pemerintah pusat menentukan pembayaran kebijakan”;

10. Alih-alih UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Pekerjaan” “Tentang Pembentukan Dokumen Hukum Norma Negara” Lampiran UU No. 6 Tahun 2023, Pasal. 81 par. 27, Seni. 88 bagian 3 alinea “b” memperkenalkan frasa “komposisi dan skala upah”. Pembentukan Undang-Undang tentang Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika diartikan sebagai “komposisi dan skala upah yang wajar”;

11. Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 Lembaran Negara Republik Indonesia yang menggantikan UU No. Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pasal 26 Pasal 88C. 41, Lampiran 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “termasuk Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral di provinsi dan juga untuk kabupaten/kota dapat “;

12. UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” diganti dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Negara Dokumen Hukum Lampiran No. 6/2023 81 – Pada ayat (2) disisipkan ungkapan “beberapa indeks” Pasal 88D. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai ditafsirkan, “Indeks adalah provinsi yang memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota/pekerja serta layak bagi kehidupan pekerja dengan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan (KHL)”;

13. UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Transformasi Undang-Undang Cipta Kerja” dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Keputusan Pemerintah Pada pasal 81 ayat 28 disisipkan kata “dalam hal-hal tertentu” pada pasal 88F. Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan sebagai “keadaan tertentu”, termasuk bencana alam atau non alam, termasuk keadaan perekonomian global dan/atau nasional yang luar biasa yang ditetapkan oleh Presiden. dokumen peraturan’;

14. tidak. 81 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Keputusan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023 pasal 90A pasal 31 ditetapkan menjadi undang-undang. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) bertentangan dengan aturan bahwa “upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/pegawai dalam Perusahaan”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan sebagai berikut: “Upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau organisasi serikat pekerja/serikat buruh””;

15. Pasal 33, Pasal 81 Addendum UU No. 6 Tahun 2023 “Tentang Pengambilan Keputusan Pemerintah” sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” Ayat 1 Pasal 92 hendaknya diumumkan sebagai “Lembaran Negara”. Indonesia No. 41 Tahun 2023, Lampiran No. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa “Hendaknya pengusaha membentuk struktur dan skala pengupahan di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga dapat diartikan : “Pengusaha mengatur struktur dan kisaran upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. status, serta kelas, jabatan, senioritas, pendidikan dan kualifikasi’;

16. Pasal 81 Perubahan No. 6 Tahun 2023 UU No. 6 Tahun 2023 “Tentang Penetapan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” Pasal 95 hendaknya ditetapkan “Lembaran Negara”. Indonesia, tidak. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856) yang menyatakan bahwa “Hak-hak pekerja/pegawai lainnya yang tercantum pada ayat (1) diutamakan daripada pembayaran. Semua kreditur, kecuali yang mempunyai hak tanggungan, tidak terikat secara hukum kecuali jika diartikan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan “(1) hal-hal lain pekerja/buruh”. Kreditur preferensial, pembayaran ditolak kepada seluruh kreditur, termasuk yang berhak atas jaminan kebendaan;

17. Ketentuan Seni. 39, Seni. 81 Addendum UU No. 6 Tahun 2023 “Tentang Pemberlakuan Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja” Ayat 1 Pasal 98 akan diumumkan sebagai undang-undang dalam “Lembaran Negara Republik Ceko”. Republik Uzbekistan”. Indonesia No. 41 Tahun 2023, perubahan no. 6856 Lembaran Negara Republik Indonesia) yang menyatakan “Mengajukan usulan dan pendapat kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan dan pengembangan kebijakan pengupahan. Sistem pengupahan dibentuk oleh dewan pengupahan” bertentangan dengan UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan, “Saran dan pendapat kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah diperhitungkan dalam penyusunan papan pengupahan, yang berpartisipasi aktif dalam pengembangan kebijakan pengupahan dan sistem pengupahan”;

18. Pasal 151 ayat 3 Pasal 81 ayat 40 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 “Harus dilakukan melalui perundingan bilateral antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh” demikian bunyi kalimat tersebut. Dengan mengganti Undang-Undang Pemerintah tentang Cipta Kerja No. Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia No. 6856) tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika ditafsirkan, “harus dilaksanakan melalui perundingan bilateral yang bersifat konsultatif untuk mencapai mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. /Asosiasi Buruh”;

19. Lihat kalimat “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja” dalam Art. 151 par. 4, Seni. 81 par. 40 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan, lihat Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023 Undang-Undang Cipta Kerja No. Tahun 2022 diganti Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dapat diartikan: “Apabila perundingan bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kata sepakat, maka keputusan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum perselisihan perburuhan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sampai diterimanya keputusan lembaga penyelesaian’;

20. Dalam peraturan Art. 81, Seni. 49, Seni. 157A setara. 3 lampiran UU No. 6 Tahun 2023, dicantumkan kalimat “Proses penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan akan berlangsung sesuai tingkatannya”. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6856 pengganti UU Cipta Kerja no. Tahun 2022 yang menjadi Undang-Undang Lembaran Negara No. 41 Tahun 2023), bertentangan dengan Berita Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dimaknai “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan UU PPHI”. ;

21. Lampiran Undang-Undang Pemerintah No. 6 Tahun 2023 “Tentang Pembentukan Dokumen Hukum Normatif Negara” sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 2022 “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” memperhatikan frasa “disediakan dengan ketentuan sebagai berikut” pada ayat 2 Seni. 156, paragraf 47 artikel. Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan “setidaknya”;

Tes yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini sempat diinterupsi sebanyak dua kali, yakni pukul 12.00 WIB dan 16.00 WIB.

Pengacara Partai Buruh Said Salohudin seusai sidang mengatakan pihaknya meminta setidaknya 21 standar yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak 21 standar mencakup tujuh isu.

Ketujuh topik tersebut adalah pengupahan, outsourcing, PKWT atau pekerja kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, serta TKA.

Faktanya, undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus dirumuskan. Namun, Partai Buruh meminta UU Perpp tersebut disahkan sebelum undang-undang normatif DPRK dibuat, ujarnya.

Pemimpin Partai Buruh Saeed Iqbal mengaku terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Saeed Iqbal juga memuji Mahkamah Konstitusi yang keputusannya diambil secara bulat oleh sembilan hakim tanpa perbedaan pendapat.

Katanya, keputusan ini merupakan kemenangan rakyat yang kedua.

“Ini merupakan kemenangan rakyat yang kedua. Pertama saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menguji UU Pilkada,” kata Iqbal.

“Kemenangan judicial review Partai Buruh yang kedua ini merupakan kemenangan bagi para pekerja, termasuk masyarakat awam yang bekerja di sektor informal,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *