Reporter Tribune News.com Danang Traitmojo melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, untuk menindaklanjuti kabar penahanan warga negara Indonesia (WNI) di Hpa Lu, Myanmar. bisa Suatu zona konflik bersenjata yang saat ini dikuasai oleh pemberontak.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Juda Nugraha mengatakan, ada 20 WNI yang ditahan di kawasan tersebut.
“Ada 20 orang,” kata Judha saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Saat ini KBRI Yangon telah melakukan pembicaraan dengan pejabat Myanmar dan membuka komunikasi informal dengan jaringan di Myawaddy.
Kementerian Luar Negeri berupaya menelusuri pemberitaan tersebut dan menyelamatkan WNI tersebut.
“KBRI juga melakukan komunikasi informal dengan jaringan di Myawaddy,” ujarnya.
2020 – Pada bulan Maret 2024, Kementerian Luar Negeri Indonesia menangkap 3.703 warga negara Indonesia yang terlibat dalam penipuan online.
Khusus di Myanmar, sepanjang tahun 2024 terdapat 107 pengaduan, dengan 44 WNI berhasil dipulangkan. Sedangkan 63 sisanya masih berada di Myanmar.
“Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia telah menangani 3.703 WNI yang terlibat penipuan online. Khusus di Myanmar, selama tahun 2024 terdapat 107 pengaduan, 44 di antaranya berhasil kembali ke Indonesia, ”kata perang
Terkait dengan banyaknya kasus penipuan tenaga kerja dan kasus terkait di Myanmar, Kementerian Luar Negeri meminta WNI untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa visa kerja resmi, serta menandatangani kontrak sebelum berangkat. .
Informasi resmi dan tata cara bekerja di luar negeri dapat diakses melalui Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kementerian Luar Negeri selalu mengimbau WNI untuk hati-hati dan berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, namun mereka tidak berbekal visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat. Kami menghimbau kepada WNI. Ya, mereka harus mencari informasi. dan informasi resmi Bekerja di luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI atau Disnaker setempat, ”ujarnya.