Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Bea dan Cukai serta Polri mengungkap penyelundupan 20.272 butir ekstasi dari Belgia dan Belanda.
Awalnya, tim gabungan mencurigai dua dugaan pengiriman narkoba dari jaringan Eropa ke Indonesia.
“Kami terus memetakan dan menganalisis jaringan yang berasal dari Eropa. Ada dua kasus yang terdeteksi, yakni pengiriman dari Belgia dan Belanda,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Arie Ardian. konferensi pers, Rabu (08-05-2024).
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (05-04-2024). Saat itu, PT Pos Indonesia menerima paket dari Belgia yang diketahui berisi 18.529 butir ekstasi.
Penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia. Paket ekstasi tersebut kemudian disamarkan sebagai suku cadang mobil tujuan Indonesia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata paket tersebut berisi ekstasi yang mengandung MDMA. Kami kemudian melakukan pengendalian pengiriman untuk memetakan ke mana zat tersebut harus dikirim.”
Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja salah memasukkan alamat yang akhirnya dibeli oleh pembeli pertama.
“Ada empat tersangka yang kami tetapkan dari sejumlah pengembangan yaitu PEM, MS, BSA dan NAB. Kami masih mencari RA pengirim barang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arie mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan tim gabungan pada Senin (22/2024) saat mencurigai adanya paket bingkisan dari negara tujuan Belanda.
Ia menambahkan, paket 2.013 butir ekstasi itu dikirim kembali dengan cara yang sama, yakni dengan alamat palsu dan hanya nomor telepon penerima.
“Kemasannya dibuat mirip tas kado. Jadi mirip tas kado. Tapi di dalamnya ada 2.013 butir ekstasi.”
Selain itu, dalam kasus ini, Arie menyebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial IH dan IRA yang berperan membeli paket ekstasi.
Meski demikian, diakuinya tim gabungan masih mencari pelaku utama pengirim paket ekstasi asal Belanda tersebut.
Arie mengatakan, seluruh tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114(2) juncto Pasal 132(1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Termasuk Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.