20 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan Tangani Perkara Korupsi Bos Timah Asal Bangka, Tamron Alias Aon

Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima penetapan bos timah Bangka Tamron atau Aon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem tata niaga barang timah.

Selain Aon, tim penindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengamankan penyerahan tersangka Achmad Albani (AA), manajer operasional CV Venus Inti Perkasa.

Untuk menangani kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan sekitar 20 orang jaksa akan ditugaskan dalam persidangan.

“Ada sekitar 20 jaksa yang masuk dalam tim,” kata Kajari Harioko Ari Prabowo dari Jakarta Selatan saat dihubungi, Selasa (4 Juni 2024).

Menurut Harioko, jumlah tersebut hanya untuk kasus kedua tersangka. Tak berlaku bagi tersangka lainnya yang masih menunggu delegasi tim penyidik ​​Jaksa Agung Jampidsus.

“Yang ini khusus. Saya tidak tahu kalau kaleng yang lain,” katanya.

Pelimpahan ini menyusul deklarasi lengkap berkas perkara yang disebut juga P21.

Ke depan, kejaksaan akan menyiapkan surat dakwaan agar kasusnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Terkait pengalihan tersebut, tim jaksa terus melakukan konsolidasi susunan penuntutan dan Insya Allah dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kata Harjoko dalam konferensi pers, Selasa. (04/06/2024) di Kejaksaan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka secara ilegal menambang dan mengumpulkan bijih timah dari IUP PT Timah sepanjang 2018-2019.

Operasi penambangan liar ini dikemas seolah-olah merupakan perjanjian kerja sama untuk menyewa alat pengolahan peleburan timah.

Selain itu, Aon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan hasil kejahatannya.

“Transfer dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Harioko.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 dibacakan Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.

Khusus tersangka Aon juga dijerat dengan UU No. 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *