TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan jurnalis Kompas TV Buddhiya Vimala saat meliput sidang hukuman mantan Menteri Pertanian (Sekarang) Shahrul Yasin Limbu (SYL), Kamis (11/7/2024).
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MNM (54) dan S (49).
Polisi menangkap mereka pada Jumat (12/7/2024) lalu, tepatnya sehari setelah kejadian pengeroyokan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Indrade.
“Dalam waktu kurang dari satu jam dari 24 jam sekitar tanggal 12 Juli, dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan bersama di tempat umum terhadap orang atau pengeroyokan ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Adi menjelaskan, penangkapan itu terjadi setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi dan kamera pengintai di lokasi kejadian.
MNM diduga memukul Budhia saat pengeroyokan.
Dalam aksi tersebut, S diduga menendang dan memukul Boudia serta kamera korban.
Dijelaskannya, “Kedua orang tersebut adalah kakak beradik MNM (54 tahun) yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban, dan satu orang lagi adalah saudara S (49 tahun) yang diduga menendang dan memukul korban, serta kamera korban.
“Kedua orang yang ditangkap tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli,” kata Adi. Polisi sedang menyelidiki motif penyerang
Adi mengatakan polisi tengah menyelidiki motif pelaku.
“Alasan yang melatarbelakangi tersangka melakukan (penganiayaan) terhadap korban masih dalam penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, katanya.
Sehingga Ed meminta waktu kepada masyarakat, karena hingga saat ini penyidik masih bekerja keras mengusut kasus tersebut.
Nanti akan kami update, mohon meluangkan waktu, ujarnya.
Dalam kasus ini, MNM dan S bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sekadar informasi, kisruh terjadi pasca putusan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limbu (SYL) yang dibacakan.
SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dollar AS. Garis waktu peristiwa
Sebelumnya, Budhia sempat mengaku mendapat tindakan kurang menyenangkan, antara lain berupa pemukulan dan penendang yang dilakukan tiga anggota ormas yang diduga pendukung SYL.
Awalnya, ormas pendukung SYL menjadi penghalang bagi SYL untuk mencari jalan keluar dari persidangan.
Namun karena alasan ini, jurnalis menjadi sulit untuk mewawancarai SYL secara langsung, sehingga pembayaran tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, banyak jurnalis yang terjatuh dan peralatan kerjanya terinjak.
“Awalnya ormas sudah berdatangan sejak pagi. Seperti biasa, kami selesai sidang dan anak-anak yang menutup televisi menjadi penghalang terakhir persidangan. Kemudian ormas masuk dan menutup pintu ruang sidang,” Boudia katanya, Kamis, dikutip surat kabar tersebut. Dari Wartakotalive.com.
“Saat itu ruang sidang penuh, jadi masing-masing masuk dan memblokir pintu keluar. Kita sudah sepakat dengan ormas, karena orang-orang TV lain juga minta dibukakan jalan, agar kita bisa keluar dari SYL,” dia dikatakan.
Budhia juga mengatakan, alat kerjanya, kamera, rusak karena mendapat tekanan dari anggota ormas.
Gara-gara itu, Budhia jadi emosi lalu meneriakkan kata “spoiler” ke ormas pendukung SYL.
Para pendukung SYL jelas tidak terima dengan teriakan Budhia sehingga mereka mengejar jurnalis tersebut dan mencoba menyerangnya.
“Awalnya saya teriak. Saya teriak ‘spoiler’. Lalu ormas itu menyerang saya dan mencoba memukul dan menendang saya,” kata Budhia kepada awak media, Kamis, seperti dikutip Wartakotalive.com.
Budia mengatakan, ketiganya meninju dan beberapa lainnya menendang di beberapa bagian tubuh.
Beruntung Budhiya mampu menghindari pukulan dan tendangan yang dilancarkan sehingga ia tidak terluka.
“Sebenarnya ketika mereka memukul atau menendang saya, saya berusaha menghindarinya, sehingga tidak ada yang terluka secara fisik. Namun tangan kanan saya terasa nyeri akibat kejadian tersebut,” kata Budhia.
Atas kejadian tersebut, Boudia melaporkannya ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan.
Dalam laporan Budhia yang diterima berdasarkan referensi LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024, ia menyertakan alat bukti.
Namun, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari bagi para jurnalis saat memberitakan.
“Minimal kamera dan rekaman video (penganiayaan),” ujarnya. (Kami berharap) tidak terjadi apa-apa (lagi) terhadap teman-teman seprofesi.”
Pada saat yang sama, SYL meminta maaf atas kejadian tersebut, khususnya kepada teman-teman jurnalisnya.
“Saya mohon maaf jika terjadi hal seperti ini, tidak ada niatan seperti itu. Saya berada di posisi bapak, sebagai kakak. Saya mohon maaf kepada teman-teman pers,” kata SYL, Kamis di ruang sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Berikut Kronologi Jurnalis Kompas TV yang Dipukuli Organisasi Pendukung SYL, Dimarahi dan Dicemooh Koruptor.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Valentino Verry) (Kompas.com)